Kamis, Mei 2, 2024
BerandaDaerahMalukuWaKet DPR Propinsi Maluku Diadukan ke Polda Papua

WaKet DPR Propinsi Maluku Diadukan ke Polda Papua

Inapos, Maluku-Tidak terima disebut penipu, Ketua DPR Propinsi Maluku Edwin Huwae mengadukan, Wakil Ketua (WaKet) DPR Maluku Richard Rahakbauw ke Polda Maluku.

“Nama saya dicemarkan oleh Ricard Rahakbauw, baik jabatan sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dan sebagai pribadi, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan beliau ke pihak Kepolisian” ungkap Ketua DPR Papua, Edwin Huwae.

Selain itu, WaKet DPR Maluku juga diadukan terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun anggaran 2018 senilai 32,5 miliar rupiah,”ujarnya.
“Untuk kasus penipuan nomor Polisi LP-B/264/V/2018/MALUKU/SPKT. Dan dugaan kasus korupsi nomor Polisi LP B/267/V/2018/MALUKU/SPKT,” kata Edwin didampingi oleh kuasa hukumnya, Madjid Latuconsina, SH dan Jek Waas, SH,

Menurut Huwae, pelaporan tersebut didasarkan pada ucapan Rahakbauw saat menggelar ibadah bersama masyarakat Galala, Rabu (16/5) malam yang berlangsung di kediaman Wakil Ketua DPRD, yang menyatakan bahwa dirinya adalah seorang Penipu.

“Saya tidak bisa menyampaikan banyak. Kita percayakan Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Rahakbauw, karena saya sangat mengapresiasi kinerja profesional dari Polda Maluku” tandasnya sembari berharap Polda Maluku dengan Profeaionalnya secara cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Richard Rahakbauw.

Sementara itu, kuasa Hukum Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP ), Majid Latuconsina mengatakan proses ini akan terus berlanjut, agar dapat menjadi efek jera bagi Saudara Richard Rahakbauw. (Nyong)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments