Rabu, Mei 1, 2024
BerandaHukum dan KriminalPolisi Amankan Pasutri, Pelaku Penipuan Kencan Online di Jakarta Barat

Polisi Amankan Pasutri, Pelaku Penipuan Kencan Online di Jakarta Barat

JAKARTA.- Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial TM (26) dan FR (28), dalam kasus penggelapan dan penipuan melalui aplikasi kencan online, di wilayah Jakarta Barat. jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat.

Selain itu polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37). Polisi mengatakan lebih dari 17 korban terjerat dalam modus tersebut.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, bahwa modus operandi pasangan tersebut adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online. Adapun dalam melancarkan aksinya, TM berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR.

“Pelaku memasang foto wanita cantik untuk menawarkan kencan kepada korban. Kemudian korban tertarik dengan akun tersebut,” ujar Sugiran kepada wartawan, Jumat (26/1/24).

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni menambahkan, korban dan TM bertemu di suatu tempat, kemudian TM menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, hingga membeli makanan,” ujar Roni.

Lanjut Roni, setelah mendapatkan motor korban, kemudian TM membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Grande Jalan U1 RT 07/12, Rawabelong Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, lalu diserahkan ke FR.

“Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan ke Polsek sebanyak 5 laporan polisi,” jelasnya.

Selanjutnya FR menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring.

“Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” pungkasnya. (Nal)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments