BerandaJawa BaratCirebon RayaPelaku Pembunuhan di Kosan Cirebon Ditangkap Polisi, Modus Mencekik dan Menyembunyikan Korban...

Pelaku Pembunuhan di Kosan Cirebon Ditangkap Polisi, Modus Mencekik dan Menyembunyikan Korban dalam Lemari

KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan inisial C (30), seorang warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Pelaku ditangkap setelah empat jam melakukan aksi pembunuhan terhadap AN (21), warga Kabupaten Indramayu di sebuah kosan di Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon pada

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Cirebon, pada pukul 20.49 WIB.

Modus operandi pelaku adalah mencekik dan memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mencoba menyembunyikan korban dengan memasukkan jasad korban ke dalam lemari di kosan tersebut.

“Pelaku ini merasa sakit hati dan tidak terima karena korban meminta pembayaran di awal untuk kencan, dan korban berontak saat diajak berhubungan. Ketika korban menggigit tangan pelaku, pelaku pun menjadi marah dan mencekik korban di bagian leher serta memukul wajahnya berkali-kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari baju,” ungkap Kapolres saat konferensi pers pada Jumat (10/5/24).

Kapolres menjelaskan bahwa penyebab kematian korban adalah adanya tanda-tanda trauma tumpul pada leher, berupa luka lecet dan resapan darah di jaringan ikat bawah kulit leher. Selain itu, terdapat penyumbatan di saluran pernapasan, mengakibatkan korban mati lemas akibat dicekik.

Tragedi Dugaan Pembunuhan di Kos-Kosan Cirebon, Korban Ditemukan di Lantai dengan Luka di Kepala

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan petunjuk untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang makan di wilayah Kecamatan Karangsambung.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa ini adalah pertemuan pertama antara pelaku dengan korban. Usai melakukan kekerasan hingga korban tak sadarkan diri, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari, menutupi jasad dengan selimut dan handuk, dengan tujuan menghilangkan jejak,” tambah AKP Anggi Eko Prasetyo.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, serta barang-barang yang digunakan pelaku dan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, diketahui bahwa pelaku berencana menjual telepon genggam milik korban, tetapi belum sempat terjual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum dengan hukuman penjara maksimal lima belas tahun. (Kris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments