Senin, Mei 6, 2024
BerandaHukum dan KriminalBela INA di Sidang Praperadilan, Prof Yusril Pertanyakan Keabsahan Status Tersangka

Bela INA di Sidang Praperadilan, Prof Yusril Pertanyakan Keabsahan Status Tersangka

BANDUNG – Sidang Pra Pradilan (Prapid) penetapan salah seorang tersangka kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Kamis (25/4/24).

Sidang kali ini, Prof Yusril Ihza Mahendra nampak hadir dan duduk dimeja ‘pemohon’ ruang sidang 7 untuk kemudian melakukan gugatan terhadap termohon yaitu Kejati Jawa Barat (Jabar).

“Ruang sidangnya sempit ya, tidak ada kursi pengunjung juga, apa bener sidangnya di ruangan ini,? tanya seorang staf Prof Yusril Ihza Mahendra.

Meski demikian, sidang prapid tetap digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon yaitu Dosen Universitas Islam Indonesia, Muzakir, saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami pihak pemohon menghadirkan ahli yaitu Pak Muzakir untuk memberikan penjelasannya terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka terhadap klien kami, Irfan Nur Alam (INA), kata Yusril.

Memulai persidangan, Eks Mantan Menteri Hukum dan HAM ini melempar pertanyaan terhadap saksi ahli, ‘bagaimana proses untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ? apakah cukup hanya adanya laporan saja atau bagaimana ?’

“Suatu penyelidikan dan penyidikan karena ada laporan seperti masyarakat kepada penegak hukum, melalui intelejen, apa perlu penyelidikan atau tidak?,” Pertanyaan lanjutan Prof Yusril terhadap ahli.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab ahli, dan Muzakir menjelaskan bahwa, semua laporan dugaan tindak pidana harus dimulai dari penyelidikan, meskipun tertangkap tangan sekalipun.

“Jadi harus dilakukan penyelidikan terlebih dulu walaupun tertangkap tangan melakukan suatu pidana, terlebih adanya laporan baik dari masyarakat atau intelejen, tetap harus ada penyelidikan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Muzakir melanjutkan penjelasannya di persidangan, jika penyidikan dinilai sudah dilakukan maka naik menjadi penyidikan hingga menetapkan tersangka atas suatu tindak pidana tersebut.

“Tetap harus ada penyelidikan untuk memastikan status orang, setelah penyelidikan, naik ke penyidikan dan tersangka, karena ini menentukan nasib orang,” ujarnya.

Masih dalam keterangannya, tidak benar jika ada suatu laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan baik oleh masyarakat atau lembaga sekalipun, kemudian tidak dilakukan penyidikan terlebih dahulu.

“Sesuai keputusan MK, proses permulaan itu tahapannya ialah penyelidikan, sebab kewenangan lahir dari penyelidikan, dan intelejen itu bukan penyidik, penyidik bukan intelejen,” ungkap Muzakir.

“Kemudian, jika prosesnya melanggar tanpa melalui tahapan yang benar, maka produknya juga menjadi tidak sah,” sambungnya.

Sekedar informasi, INA telah menunjuk kantor hukum Ihza dan Ihza Law Firm untuk menjadi kuasa hukum terkait setatus tersangka yang mengingat pada dirinya dan sudah dilakukan penahanan.

INA di tersangkakan karena diduga terlibat kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Cigasong Majalengka, selain Kelapa BKPSDM Majalengka.

Kejati Jabar juga telah menetapkan pihak swasta yaitu Andi Nurmawan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan.

Namun juga diketahui, ada salah satu diduga seorang Pejabat di Pemkab Majalengka berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan oleh Kejati Jabar.

Hingga pemberitaan ini diturunkan, proses praper terus berjalan, bahkan diputuskan oleh hakim tunggal Syarif untuk di skor’s hingga pukul 16.00 WIB.***

RELATED ARTICLES
- Advertisment -     

Most Popular

Recent Comments