Sabtu, April 20, 2024
BerandaJawa BaratBekasiVonis Terdakwa Agus Sopyan Dinilai Ringan, Jaksa Banding

Vonis Terdakwa Agus Sopyan Dinilai Ringan, Jaksa Banding

BEKASI.- Merasa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kepada Terdakwa perkara pemalsuan surat, Agus Sopyan terlalu ringan daripada tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan Banding.

Kepada inapos.com JPU Denny Reynold. SH MH menegaskan, pihaknya menyatakan upaya Hukum, Banding dan Kasasi atas putusan vonis yang dianggap terlalu ringan bagi para terdakwa.

“Mereka patut Pidana, makanya hari ini kita ajukan upaya hukum Banding dan Kasasi ke Pengadilan Tinggi atas vonis 1 tahun 6 bulan, dari tuntutan 4 tahun, makanya kita banding,” tegas Denny Reynold, Senin (5/4/2021).

Terkait status penahanan setelah Vonis terhadap para terdakwa. Lanjut Denny Reynold, ini masih ada upaya hukum yang dilakukan. Jaksa menunggu putusan tetap dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Jadi kami belum melakukan penahanan terhadap para terdakwa. Lantaran kami dari Penuntut Umum ingin melakukan banding atas putusan yang tidak sependapat dari tuntutan awal 4 tahun,” ujarnya.

Selain itu, dari kuasa hukum terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim, jawabnya pun masih pikir-pikir, makanya tidak langsung dilakukan penahanan.

“Jika nanti dalam putusan Pengadilan Tinggi menurut kami sesuai atas dakwaan dan tuntutan, kami pasti akan terima. Namun, jika tidak sesuai yah kami akan Kasasi lagi sampai ke Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

“Intinya kami tetap optimis atas tuntutan, mereka semua terbukti kok bersalah melakukan tindak pidana.” tandasnya.

Perlu diketahui Perkara Nomor 133/Pid.B/2020/PN Ckr atas nama Terdakwa I Melly Siti Fatimah. Vonis mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Terdakwa II H. Mohammad Dagul vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Terdakwa III Agus Acep vonis pidana penjara 6 bulan, Terdakwa IV Jaba Suyatna pidana penjara 6 bulan.

Perkara Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr atas nama Terdakwa Herman Sujito vonis lepas dari segala tuntutan hukum (perbuatan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana).

Perkara Nomor 135/Pid.B/2020/PN Rhl atas nama Terdakwa Agus Sopyan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Perkara Nomor 136/Pid.B/2020/PN Ckr atas nama Terdakwa H. Barif HD vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Fery)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments