Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNusantaraViral Video Penyerebotan Lahan di Mimika, Hoax

Viral Video Penyerebotan Lahan di Mimika, Hoax

PAPUA,- Telah beredar, video sebuah alat berat melakukan kegiatan pada sebuah lapang dan diviralkan dengan keterangan bahwa kegiatan tersebut adalah penyerobotan lahan.

YouTube player

Namun berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Infantri Muhammad Aidi melalui pesan Whatsapp, menyampaikan bahwa kegiatan alat berat tersebut merupakan kegiatan eksekusi lahan.

Berikut keterangan pers Kapendam XVII/Cendrawasih :

Ijin melaporkan Perihal eksekusi tanah di Jalan Hasanudin (Depan supermaket Diana 2) yang didiami atau diduduki oleh orang tampa hak atau secara Illegal, mendirikan bangunan secara tidak Sah di atas lahan/tanah bersertipikat. Dan telah melalui pentahapan dan proses hukum secara sah dan mendapatkan putusan pengadilan dengan memenangkan pemilik sah pemegang sartifikat sbb:

1. Pada Tanggal 27 September 2018, sekitar pukul 11.10 s.d 16.25 WIT, di Jalan Hasanuddin (Depan supermaket Diana 2), Kel. Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kab.Mimika telah dilaksanakan eksekusi lahan/tanah yang dimana sesuai dengan hasil putusan pengadilan Negeri kota Timika No 07/pdt.G/2010/PN, putusan pengadilan Tinggi Jayapura No 24/PDT/2011/PT JPR tertanggal 11 Oktober 2011 jo. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 968 K/PDT/2012 tertanggal 5 Februari 2013, yang dimana sengketa tanah seluas 100×100 dimenangkan oleh H.Muhamad Dahlan Pengge (Pemilik Sah bersartifikat), eksekusi lahan sengketa dipimpin oleh Bapak Ananias Batbual (kepala seksi sengketa konflik pertanahan), Bapak Yulius Adiputra Saragih (Juru sita pengadilan) yang didampingi oleh Bapak Rally Fakubun (Kepala pengadilan Kab.Mimika) serta diback up 1 SSK personil Polres Mimika, 1 Regu Personil Batalyon Brimob Den B, 1 regu personil Kodim 1710/Mimika dan 1 regu personil Denkav 3, dpp AKBP Agung Marlianto (Kapolres Mimika)

2. Adapun bangunan/rumah yang dirobohkan karena berada dilahan/Tanah H Dahlan pengke(Pemilik Sah sesuai sartifikat) tampa iZin pihak pemilik, sbb;
a.1 unit rumah milik Bapak Yance Kambu
b.1 unit rumah milik Bapak Paulus Jitmau
c. 1 unit rumah milik Bapak Ayub Kambu
d. 1 unit rumah milik Bapak Steven Wandikbo
e. 1 usaha Duta persada jepara mebel milik Bapak Parjono

3. Kronologis kegiatan sbb
a. Pukul 11.10 WIT Bapak Ananias Batbual (kepala seksi sengketa konflik pertanahan), Bapak Yulius Adiputra Saragih (Juru sita pengadilan) yang didampingi oleh Bapak Rally Fakubun (Kepala pengadilan Kab.Mimika) diback up Aparat Gabungan TNI-POLRI tiba dilokasi Lahan/Tanah yang akan dieksekusi.

b. Pukul 11.30 WIT pembacaan surat putusan kepada Bapak Yance Kambu, dan keluarga Bapak Paulus Jitmau yang isinya sbb:
1) putusan pengadilan Negeri kota Timika No 07/pdt.G/2010/PN, putusan pengadilan Tinggi Jayapura No 24/PDT/2011/PT JPR tertanggal 11 Oktober 2011 jo. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 968 K/PDT/2012 tertanggal 5 Februari 2013, yang dimana sengketa tanah seluas 100×100 tepatnya Jalan Hasanuddin (Depan supermaket Diana 2), kel. Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kab.Mimika dimenangkan oleh H Dahlan Pengge dan sah secara Hukum

c. Pukul 11. 40 WIT penyampaian Bapak AKBP Agung Marlianto (Kapolres Mimika) sbb :
1) kami bersama tim juru sita dari pengadilan Negeri Mimika dan Juru sita dari badan pertahanan akan melaksanakan eksekusi karna secara undang-undang tanah seluas 100×100 milik H Dahlan pengge sesuai hasil pengadilan, untuk itu yang merasa masih memliki barang dalam rumah untuk dikosongkan.
2) saya selaku Kapolres minta kerjasama yang baik dengan keluarga, dan apabila ada yang ingin menghalangi akan saya proses secara Hukum dan Undang-undang.

d. Pukul 11.50 WIT satu unit eksavator Kobelo memasuki lahan/tanah untuk melaksanakan peruntuhan 4 unit Rumah dan 1 unit usaha mebel milik Bapak Parjono yang berada d iareal Tanah Milik Muh Dahlan Pengge.

e. Pukul 12.20 WIT Bapak Yance Kambu bersama dengan istri diamankan oleh Anggota Polres Mimika setelah menghalangi petugas ketika hendak merobohkan rumah milik Bapak Yance Kambu tersebut.

f. Pukul 12.45 WIT rumah Bapak Yance Kambu dan rumah Bapak Paulus Jitmau dirobohkan dengan menggunakan alat berat Eksavator Kobelo.

g. Pukul 13.15 WIT juru sita pengadilan yang diback up aparat gabungan TNI-POLRI selanjutnya bergerak menuju rumah Bapak Steven Wandikbo dan Ayub kambu untuk segera mengosongkan rumah tersebut sebelum dirobohkan menggunakan alat berat Eksavator.

h. Pukul 13.30 WIT terjadi perdebatan antara pihak keluarga Bapak Ayub Wandikbo dan Bapak Stevanus Songgonao dengan pihak juru sita ketika rumah Bapak Ayub Wandikbo Bapak Stevanus Songgonao akan dirobohkan.

i. Pukul 13.40 WIT Sdr Ayub Kambu diamankan oleh Anggota Polres Mimika karena ingin menghalangi dan memprovokasi masyarakat yang berada di areal tersebut untuk membatalkan esksekusi lahan.

j. Pukul 15.30 WIT rumah Bapak Ayub Kambu dan Bapak Stevanus Wandikbo dirobohkan dengan menggunakan Alat berat eksapator.

k. Pukul 15.40 WIT Keluarga pihak Steven Wandikbo meminta kebijaksanaan kepada juru sita pengadilan dan Aparat kepolisian untuk kandang Babi jangan dirobohkan hari ini, setelah melakukan komunikasi akhirnya pihak juru sita memberikan waktu sampai hari senin untuk kandang babi dirobohkan

l. Pukul 15.50 WIT, terjadi perselisihan antara pihak masyarakat yang merasa tidak adil pada saat pembongkaran bangunan/rumah antara bangunan milik Bpk. Yance Kambu, Paulus Jitmau, Ayub Kambu, Steven Wandikbo dengan Bpk. Parjono, yang mereka anggap bahwa bangunan rumah secara permanen cepat dibongkar sedangkan bangunan usaha mebel kasih waktu lebih panjang.

m. Pukul 16.00 WIT, Penjelasan Bapak Yulius Adiputra Saragih (Juru sita pengadilan) yang intinya sbb;
1) bahwa area bangunan milik Bapak Parjono tidak sepenuhnya berada di tanah milik H. Muhammad Dahlan Penggeng, melainkan hanya setengah bangunan dikarenakan tanah milik H. Dahlan Penggeng, mempunyai struktur ukuran tanah yang miring sesuai dengan denah.

n. Pukul 16.05 WIT, Penyampaian AKBP Agung Marlianto (Kapolres Mimika) yang intinya sbb:
1) kita lakukan proses eksekusi ini sesuai apa yang tertera pada surat kuasa sertifikat, bilamana bangunan milik Bapak Parjono tidak kita ratakan sepenuhnya dikarenakan bangunan tersebut hanya berdiri sebagian di atas tanah milik H. Muhammad Dahlan Penggeng, Untuk selebihnya bangunan yang masih ada isinya seperti peliharaan hewan ternak dan perlengkapan mebel akan kita kasih waktu selama 4 hari kedepan terhitung mulai hari ini, jika masih tetap tidak dihiraukan maka akan kita aksi lagi tanpa ada pengecualian sesuai dengan perjanjian yang kita buat, dikarenakan proses ini sudah terjadi untuk ketiga kalinya.

o. Pukul 16.15 WIT dilaksanakan perobohan 1 usaha Duta persada jepara mebel milik Bapak Parjono

p. Pukul 16.25 WIT, kegiatan eksekusi lahan/tanah milik H. Muhammad Dahlan Penggeng, dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan lancar.(Rils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments