Jumat, April 19, 2024
BerandaEkonomi Dan BisnisUU Cipta Kerja Solusi Atasi Pengangguran dan Ekonomi

UU Cipta Kerja Solusi Atasi Pengangguran dan Ekonomi

Jakarta.- Forum Mahasiswa Pemuda Pengawal NKRI melaksanakan Webinar Nasional dengan tema Pengesahan UU Cipta Kerja Untuk Kesejahteraan Rakyat Pasca Pandemi.

Pada Webinar Nasional diisi oleh 3 elemen perwakilan yaitu pihak pemerintah Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan R. Soes Hindharno, SH. MH. dan Pengamat Sosial Politik Human Studies Institute yaitu Bapak Syurya Muhammad Nur, M.Si. Serta aktivis yaitu Arven Marta selaku Direktur Eksekutif LEMI PB HMI.

Dalam webinar ini Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan R. Soes Hindharno, SH. MH. menjelaskan bagaimana urgensi RUU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.

Beliau mengatakan, mengapa RUU Cipta Kerja sangat urgensi untuk disusun dan disahkan untuk bangsa kita hari ini. Menurut pandangan kami dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dengan melihat dinamika perubahan ekonomi global yang memerlukan respon cepat dan tepat, maka tanpa reformasi stuktural yang kita lakukan maka pertumbuhan ekonomi kita akan melambat. Maka urgensi RUU Cipta kerja ini dibuat untuk:

(1) memanfaatkan Bonus Demografi yang kita miliki saat ini, untuk dapat keluar dari jebakan negara middle income trap;

(2) Menjawab tantangan terbesar untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja, yang ditargetkan sebanyak 2,7-3 juta per tahunnya;

(3) Penyerdeharanaan sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang menghambat investasi dan penyerdehaaan birokrasi;

(4) peningkatan kompetensi, produktivitas dan kesejahteraan pekerja;

(5) memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMK-M dan koperasi, untuk bisa masuk ke sector formal melalui kemudahan pendirian, perijinan dan pembinaan;

(6) Prakasa Jaminan social baru untuk pekerja, yaitu Jaminan kehilangan pekerjaan seperti program Unemployment Benefit yang sudah diterapkan di negara lain.

“Dan jika RUU ini tidak segera dilakukan maka hal yang terjadi adalah lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relative rendah dibandingkan negara lain, angka pengangguran akan semakin tinggi dan Indonesia akan terjebak dalam middle income trap,” ucap Soes, Rabu (21/10/2020).

Dari itu maka secara umum RUU Cipta Kerja ini dibuat dalam rangka penguatan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja kita sendiri.

Karena RUU Ciptaker ini memiliki manfaat yang justru menguntungkan para buruh/pekerja kita sendiri. Karena dalam RRU ini juga membahas 7 hal yaitu terkait;

1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),

2) Alih Daya/Outsourcing, 3) Upah Minimum,

4) Tenaga Kerja Asing (TKA), 5) Pesangon,

6) jamninan kehilangan pekerjaan (JKP) dan,

7) Waktu Kerja.

Yang dimana 7 hal tersebut akan sangat menguntungkan kepada buruh/pekerja kita sehingga nantinya pekerja kita bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, sehingga dengan begitu akan mensejahterakan buruh itu sendiri.

Sedangkan Pemateri Selanjutnya oleh Pengamat Sosial Politik Human Studies Institute Bapak Syurya Muhammad Nur, M.Si. Menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi UU Cipta Kerja adalah karena Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia (over-regulated), Pengaturan di Tingkat Pusat dan Daerah yang Sering-kali Tumpang Tindih dan Kemudahan berusaha di Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN.

“Sebelum lebih jauh menjelaskan saya akan terlebih dahulu menjelaskan apa itu Cipta Kerja. Pada Pasal 1, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” imbuhnya.

Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. ketenagakerjaan;

c. kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMK-M serta perkoperasian;

d. kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi dan pengadaan lahan;

g. kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan

j. pengenaan sanksi.
Sedangkan peluang bagi kita setelah pengesahaan UU Cipta Kerja antara lainnya, yaitu: Pemertintah memberikan kemudahan, pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, juga memberikan kemudahan dalam pendirian Badan Usaha dan Memberikan kemudahan dalam Proses berusaha atau berinvestasi.

“Maka dari itu pemerintah mengesahkan UU ini agar nantinya perekonomian bangsa kita bisa lebih maju dikarenakan angka investasi akan meningkat yang secara otomatis menurunkan angka penggangguran,” ungkap ia.

Tetapi harapan saya kepada pemerintah bagaimana mengutamakan investor lokal kita terlebih dahulu. Karena jangan sampai kekayaan Sumber daya alam yang kita miliki lebih dominan di kelola oleh investor asing dan malah mensejahterakan rakyat asing.

Kemudian pemateri ketiga Arven Marta selaku Direktur Eksekutif LEMI PB HMI, menyampaikan jika Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu baik untuk kesejahteraan masyarakat di tengah pamdemi Covid-19 dan menghadapi berbagai tantangan kesejahteraan ekonomi saat ini maupun masa depan bagus untuk suppot pemeritah apalagi di tengah perlambatan ekonomi global dan dampak pandemic covid 19 ini, pemerintah dalam hal ini membuat kebijakan yang menurut saya itu baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya persoalan Indonesia saat ini adalah masalah birokrasi yang terlalu ribet atau berbelit-belit. Dan saya rasa pemerintah hari ini melakukan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini punya niat yang sangat mulia yaitu bagaimana mensejahterakan rakyatnya.

“Sehingga permasalahan terkait Pengangguran, diskrimanasi pekerja lokal, Investasi dan pertumbuhan ekonomi kita bisa segera teratasi. Karena dalam hal ini pemerintah berupaya untuk bagaimana dalam menyederhanakan regulasi agar investasi yang masuk ke Indonesia itu bisa aman dan para investor yang berada di luar negeri itu bisa masuk ke Indonesia,” ujar Arven.

Dirinya menilai, angka pengangguran akan menjadi momok bagi bangsa kita ke depan yang mau tidak mau harus segera mencari solusinya.

Tetapi pemerintah harus juga bisa menerima masukan dari kalangan masyarakat, buruh dan mahasiswa supaya UU Cipta kerja ini bisa sama-sama menguntungkan kita semua. Karena banyaknya pro-kontra terkait UU ini hanya disebabkan ketidak keterbukaan pemerintah dalam setiap prosesnya, padahal UU Cipta Kerja ini sangat bermanfaat ekonomi bangsa untuk masa depan.

“Namun harapan saya selaku kaum milenial, pemerintah harus bisa memberikan investasi yang berkeadilan dan demokrasi ekonomi seperti yang sudah diamanatkan pada pasal 33 UUD 1945,” tutupnya. (El)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments