INAPOS – KOTA CIREBON – Kuasa hukum Pegi, Toni RM menyampaikan pandangannya mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Toni menjelaskan bahwa dalam KUHAP, PK diatur dalam Pasal 263, yang menyebutkan tiga alasan utama untuk mengajukan PK yakni adanya bukti baru (novum), pertentangan dalam putusan, dan kekhilafan hakim atau kesalahan yang nyata.
“Dalam Pasal 69 Undang-Undang MA, batas waktu untuk mengajukan PK adalah 180 hari atau 6 bulan sejak ditemukan bukti baru atau adanya kekhilafan hakim,” ujar Toni pada Minggu (4/8).
Toni menekankan bahwa hakim PK harus memutuskan apakah novum yang diajukan dapat diterima atau tidak, dan apakah kekhilafan hakim yang diajukan masih berlaku atau sudah kadaluarsa.
“Jika semua diperiksa bukan novum oleh jaksa, maka kekhilafan hakim yang sudah diterima sejak 2017 harus dipertimbangkan,” tambahnya.
Menurut Toni, persidangan delapan terpidana menunjukkan banyak kejanggalan, termasuk barang bukti CCTV dan HP yang tidak dibuka. Ia menyoroti bahwa Saka Tatal tidak berada di TKP, tetapi fakta ini diabaikan oleh hakim.
“Kekhilafan hakim sangat jelas terlihat, namun masalahnya baru diajukan PK sekarang,” katanya.
Toni yakin bahwa delapan orang yang sudah divonis, terutama Saka Tatal bukanlah pelaku yang sebenarnya. Ia menilai alat bukti yang tidak dibuka selama persidangan sebagai bukti kuat adanya kejanggalan.
“Meskipun syarat novum atau kekhilafan hakim sudah lewat waktu, mengingat keputusan pada tahun 2016, hakim PK harus berani membuat terobosan dan mengabulkan PK Saka Tatal ini,” tegasnya.
Toni berharap hasil PK Saka Tatal dapat menjadi acuan bagi tujuh terpidana lainnya yang sudah ditahan.
“Hakim harus berani mengambil keputusan yang adil, mengingat minimnya barang bukti yang ada,” pungkasnya. (Kris)