BerandaHeadlineTerkait Perseteruan Pemilik dan P3SRS SPA, Ketua P3SRS : Kita Tunggu Saja...

Terkait Perseteruan Pemilik dan P3SRS SPA, Ketua P3SRS : Kita Tunggu Saja Putusan Pengadilan

INAPOS, JAKARTA.- Kasus perseteruan pemilik unit apartemen SS dengan engurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Sudirman Park Apartemen (SPA) terus berlanjut. Saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penggugatnya adalah PPPSRS SPA, sedangkan tergugatnya adalah SS.
Menurut Ketua PPPSRS SPA Andre Marino Jobs, langkah hukum terpaksa diambil
karena aksi SS sudah sangat meresahkan. SS lebih dahulu melayangkan somasi
terhadap pihak pengurus PPPSRS SPA.

Sebelumnya SS beberapa kali datang ke kantor Badan Pengelola membuat kekacauan yang membuat karyawan pengelola merasa terintimidasi.

Puluhan surat pun SS layangkan untuk minta bertemu dengan seluruh pengurus
PPPSRS SPA tanpa adanya maksud dan tujuan yang spesifik mengenai tunggakan
tersebut. Beberapa kali pula surat SS telah ditanggapi oleh Pengurus PPPSRS SPA
bahkan SS pernah bertemu dengan pengurus PPPSRS SPA, namun pertemuan
tersebut tidak pernah membahas inti dari masalah, yaitu bagaimana cara
menyelesaikan kewajibannya membayar tunggakan IPL.

โ€Pemilik unit apartemen ini tidak mau membayar IPL dan Sinking Fund sejak serah
terima unit tahun 2007 hingga sekarang (17 tahun) dengan alasan tidak jelas.
Bukannya minta musyawarah untuk menyelesaikan kewajibannya, dia terus berkirim
surat untuk bertemu dengan ketua dan seluruh pengurus PPPSRS.
Karena tindakannya makin menjadi-jadi, akhirnya pengurus sepakat membawa kasus
ini untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Hal ini bertujuan agar permasalahan tidak
berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum.

SS pun mengirim surat ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(DPRKP) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan mediasi dengan pengurus PPPSRS
SPA. Namun sayangnya, kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik. SS tetap
tidak menyelesaikan masalah tunggakan pembayaran IPL unit apartemen atas nama
istrinya.

โ€Kami benar-benar heran, sudah dua kali kami dimediasi di kantor dinas perumahan,
tapi pemilik unit tidak pernah mau bahas tunggakan kewajiban IPL dan Sinking Fund-
nya. Malah yang diangkat adalah permasalahkan legalitas pengurus PPPSRS yang
sebenarnya sudah mendapat pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta,โ€ jelas Andre.

โ€Masalah legalitas harusnya ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta yang
mengesahkan PPPSRS Apartemen Sudirman Park. Sebelum disahkan, pihak DPRKP
pasti sudah meneliti semua dokumen dan persyaratannya. Lagi pula ini mediasi
penyelesaian tunggakan IPL. Jika dia ingin permasalahkan legalitas kami, silahkan
melakukan gugatan terhadap surat pengesahan Gubernur ke PTUN (Pengadilan Tata
Usaha Negara),โ€ kata Andre.

Rapat mediasi terakhir (kedua) yang dihadiri pejabat DPRKP dan Dinas Terkait tidak
menghasilkan kesepakatan (titik temu), sehingga mempersilahkan PPPSRS SPA
melanjutkan proses hukum pengadilan yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Pejabat DPRKP juga menegaskan, bahwa setiap pemilik dan penghuni rumah susun
(apartemen) wajib melakukan pembayaran IPL, Sinking Fund, dan listrik/air bersih
sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Hingga Januari 2024, total tunggakan sebesar Rp 158.591.499,-. Andre menegaskan
tetap akan mengejar penyelesaian kewajiban SS. Sebab semua pemilik dan
penghuni/penyewa tetap harus menunaikan kewajibannya. PPPSRS harus adil kepada
semua pemilik dan penghuni.

โ€Sebelum mediasi di kantor Dinas Perumahan, mediasi juga sudah dilakukan oleh
Pengadilan, tapi hasilnya sama saja. Tidak mau bayar dan permasalahkan legalitas
PPPSRS. Kami rasa mediasi cukup sampai disini, sebaiknya kita tunggu saja apa
putusan hakim,โ€

Seperti diketahui, sebagai hunian strata title yang memiliki kepemilikan bersama (tanah
bersama, benda bersama, dan bagian bersama), tentunya biaya pengelolaan
apartemen (rumah susun) itu juga wajib ditanggung bersama oleh pemilik/penghuni unit
di apartemen tersebut. Mulai dari fasilitas, perawatan/perbaikan, biaya operasional dan
SDM.

Begitu seseorang atau perusahaan (badan hukum) membeli unit apartemen dan sudah
diserahterimakan, maka wajib hukumnya mereka membayar Iuran Pengelolaan
Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (dana cadangan) untuk keamanan dan
kenyamanan tinggal bersama di lingkungan apartemen.

Jika ada pemilik/penghuni yang lalai atau bahkan dengan sadar tidak mau membayar
IPL dan jumlahnya banyak, maka bisa dipastikan cash flow biaya pengelolaan
terganggu. Ujung-ujungnya operasional pengelolaan termasuk perbaikan fasilitas tak
dapat jalankan sesuai rencana. Dan mereka yang tidak membayar IPL dan Sinking
Fund, artinya mereka itu disubsidi oleh pemilik/penghuni yang taat menunaikan
kewajibannya.

Makanya, di Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, Tentang Rumah Susun tegas
menyebutkan, siapapun yang memiliki sarusun (satuan rumah susun), baik perorangan
maupun badan hukum wajib membayar biaya pengelolaan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 (1) menyatakan, โ€Dalam menjalankan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 (2), pengelola berhak menerima
sejumlah biaya pengelolaanโ€. Kemudian Pasal 57 (2) berbunyi, โ€ Biaya pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara
proporsional.(Rils)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป