BerandaHukumSudirman, Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky, Kembali ke Lapas Cirebon, Siap...

Sudirman, Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky, Kembali ke Lapas Cirebon, Siap Ajukan PK

INAPOS, KOTA CIREBON.- Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky, akhirnya dipindahkan dari Lapas Banceuy, Kota Bandung, kembali ke Lapas Kelas 1 Cirebon.

Pemindahan ini dilakukan pada Kamis (5/9/24) sekitar pukul 12.30 WIB dengan pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jan S. Hutabarat, kuasa hukum Sudirman dari Peradi, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan merasa lega kembali ke Lapas Cirebon.

“Dia sangat gembira saat diberangkatkan dari Banceuy. Bahkan sempat melambaikan tangan kepada kami,” ujarnya.

Sudirman sempat terpisah dari enam terpidana lainnya yang lebih dulu dipindahkan. Tim kuasa hukum pun baru menerima kuasa dari Sudirman belum lama ini, namun segera mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Sidang perdana PK dijadwalkan pada 25 September 2024.

Jan berharap majelis hakim dapat menggabungkan sidang PK Sudirman dengan keenam terpidana lainnya. “Pokok perkara dan putusannya sama. Semoga persoalan ini tidak berlarut-larut, Indonesia sudah lelah dengan kasus ini,” tegasnya.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan 39 saksi fakta dan 11 saksi ahli untuk mendukung alibi klien mereka, termasuk bukti baru yang menunjukkan Sudirman tidak berada di tempat kejadian saat malam peristiwa.

“Kami yakin 100 persen bahwa Sudirman dan para terpidana lainnya tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky,” pungkasnya. (Kris)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments