Jumat, April 19, 2024
BerandaDaerahJabodetabekSPRIN Harapkan Pemerintah Upayakan Pembinaan dan Stop Penjarakan Penambang Rakyat

SPRIN Harapkan Pemerintah Upayakan Pembinaan dan Stop Penjarakan Penambang Rakyat

Jakarta.- Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), menilai pemerintah belum mampu menghadirkan solusi bagi penambang rakyat sekitar 2.645 lokasi di Indonesia.

Ketua Umum SPRIN, Irwan A.H.M, S.H, melalui awak media mengatakan fakta di setiap daerah sampai hari ini, para penambang rakyat yang berjuang mengurus izin terhambat disebabkan karena faktor penegakan hukum oleh aparat kepolisian yang menghambat mereka.

“Pasalnya, Kepolisian Polres Sukabumi dan Polda Banten menjerat penambang rakyat tersebut dengan pasal 158 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Jo Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang No 39 Tahun 2014. Seperti yang terjadi pada penambang emas Cihaur blok 5 Sukabumi dan Cimanggu Kabupaten Pandeglang,” kata Irwan, Minggu (20/11/2022).

Ketika dalam melakukan advokasi kasus pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), ternyata para penambang di dua wilayah sudah mengikuti arahan Pemerintah dan undang-undang, bahkan mereka sudah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), membuat koperasi serta mengajukan syarat mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selain itu, tambah Irwan, Penambang rakyat sudah mengurus pajak dan telah menyediakan solusi atau alternatif pengganti mercuri dan sodium sianida yang mereka presentasikan melalui workshop tambang rakyat berbasis ramah lingkungan sesuai arahan Pemerintah.

Bahwa lahirnya undang-undang No 3 tahun 2020, ruang kegiatan tambang rakyat begitu besar hanya saja syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha pertambangan sangatlah sulit. “Contohnya Koperasi Generasi Penambang Sejahtera kini pengurusnya di tetapkan tersangka dan berkasnya sudah P21 di kejaksaan. Karena mereka diduga melakukan kegiatan penambangan di wilayah perkebunan yang sudah terbit WPR,” ungkap ia.

Menurut Irwan, bahwa pra menuju usaha pertambangan rakyat harus mewujudkan keadilan sosial di tengah-tengah kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Keadilan sosial adalah prinsip yang menggambarkan keadaan setiap warga masyarakat untuk memeroleh kesejahteraan yang cukup dan sepadan dengan usaha, kebutuhan dan martabat kedudukannya.
“Kondisi perjuangan masyarakat penambang perlu didukung karena mereka tidak di subsidi dan di tunjang pembiayaan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemda setempat dalam rangka menuju perizinan baik IPR,UKL/UPl maupun persyaratan lainnya,” tandasnya.

Ia menambahkan, upaya tata kelola sangat penting dilakukan serta diperlukan adanya tim percepatan dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ke Pertambangan Rakyat (PERA), yang melibatkan seluruh stakeholder termasuk kepolisian, sehingga masyarakat terlindungi dan nyaman mengurus perizinan.

“Untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat berbasis keadilan sosial, maka Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN) mendorong kesadaran penuh pemerintah menjadikan pra legal tambang rakyat sebagai pembinaan khusus,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments