Inapos, Sulut-Pembuktian atas dugaan penjualan tanah sepihak oleh perangkat Pemerintah di Desa Pulisan Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara Propinsi Sulawesi Utara ditempuh melalui jalur hukum.
“Infonya tanah milik klien kami dijual oleh oknum-oknum di perangkat Desa Pulisan tanpa pemberitahuan alias jual sepihak. Jika benar, Ini kan penipuan dan jelas melawan Undang-Undang KUHP sehingga kami akan adukan ke Kepolisian untuk diproses hukum agar jelas,” tulis Simon Tangana, SH,MH melalui press realase yang diterima awak media.
Menurut Simon selaku pengacara korban, semua dokumen sudah mereka kantongi juga keterangan saksi yang mengetahui kasus penjualan tanah tersebut. Siapa saja yang ikut terlibat sudah tahu.
“Segera kita finalisasi dengan klien untuk diadukan ke Polda Sulut,” ujar Simon yang enggan mengungkap identitas korban dengan pertimbangan keamanan.
Sementara perangkat Desa Pulisan hingga berita ini dipublikasi belum dapat dimintai klarifikasi. Telepon seluler Hukum Tua dihubungi berkaki-kali tidak tersambung alias tulalit. (Jfy)