INAPOS, JAKARTA,- Setelah pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon, Rita Susana selaku Camat Beber, Kabupaten Cirebon di cekal berpergian keluar negeri, akankah mantan ajudan Sunjaya Purwadisastra ikut pula si cekal.
Berdasarkan hasil keputusan hakim saat memvonis Sunjaya mantan Bupati Cirebon dengan hukuman 5 tahun penjara pada Rabu (22/05/2019) lalu, ada nama lain yang ikut terseret yaitu Deni Syafrudin, ajudan Sunjaya yang disebut hakim turut serta dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Deni kerap terlibat dalam hal penerimaan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Cirebon yang dipromosikan.
Menurut hakim, Deni diduga turut serta bukan hanya atas perintah melainkan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam vonis hakim juga, Deni disebut beberapa kali terlibat. Deni disebut menjadi penerima uang dari Gatot Rachmanto Sekretaris Dinas PUPR Cirebon yang memberi Sunjaya Rp 100 juta usai dipromosikan. Atas penerimaan itulah, Sunjaya diadili di persidangan. Gatot divonis selama 1 tahun penjara sementara Sunjaya divonis 5 tahun penjara.
Namun, walau telah disinggung oleh hakim. Deni masih aktif melenggang diwilayah pemerintahan Pemkab Cirebon dan kini menjabat sebagai Pj Kepala Desa Kanci Wetan.
Setelah Rita dicekal, kini Rita sudah sulit dihubungi bahkan berdasarkan informasi yang didapat, Rita sangat tertutup dari kuli tinta. (Cep’s)