INAPOS, KAB CIREBON.- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengungkapkan bahwa kegiatan Training of Trainers (TOT) yang digelar saat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan anggota Satpol PP dalam pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk anggaran tahun 2024.
“Kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan DPA Satuan Polisi Pamong Praja tahun 2024. Pelaksanaan TOT ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK 07 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT,” ujar Imam Ustadi pada Selasa (20/8/24).
Imam menjelaskan bahwa melalui TOT ini, anggota Satpol PP diharapkan memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas di lapangan. Para peserta mendapatkan materi dari narasumber berpengalaman, termasuk Bea Cukai yang memberikan panduan mengenai cara mengidentifikasi rokok ilegal.
“Kami juga menerima contoh-contoh rokok ilegal sebagai bahan pembelajaran,” tambahnya.
Selain Bea Cukai, kegiatan ini juga diikuti oleh Satreskrim Kepolisian, Kodim, dan Kejaksaan yang memberikan panduan terkait pelaksanaan tugas di lapangan.
Imam Ustadi berharap, dengan adanya pelatihan ini, wawasan dan keterampilan anggota Satpol PP dapat meningkat, terutama dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang menjadi ancaman kesehatan dan penerimaan negara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna, menegaskan pentingnya TOT ini dalam memperkuat kemampuan Satpol PP mengenali rokok ilegal yang peredarannya meningkat di wilayah Kabupaten Cirebon seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok.
“Dalam satu tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon meningkat seiring naiknya tarif cukai rokok. Konsumen beralih ke rokok ilegal karena perbedaan harga yang signifikan,” jelas Mei Hari Sumarna.
Ia menambahkan, meskipun Kabupaten Cirebon belum menjadi daerah pemasaran utama rokok ilegal, lokasinya yang strategis di Pulau Jawa menjadikannya rawan terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga Juni 2024, Bea Cukai Cirebon telah mengamankan sekitar 11,2 juta batang rokok ilegal.
“Kami terus berkomitmen bekerjasama dengan berbagai pihak dalam memberantas rokok ilegal untuk melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” pungkas Hari.
Kegiatan TOT ini diharapkan dapat membantu Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan berkontribusi dalam upaya nasional melawan peredaran rokok ilegal. (Ddn)