Jumat, April 19, 2024
BerandaHukum dan KriminalSat Narkoba Polres Ciko Tangkap Pengedar Narkoba

Sat Narkoba Polres Ciko Tangkap Pengedar Narkoba

KOTA CIREBON.- Sat Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap A bin S (47) warga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham melalui Kasubbag Humas Iptu Ngatidja menjelaskan, Pada Selasa 22 September 2020 sekitar pukul 10.00 wib di kamar kontrakan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon diamankan seorang laki-laki A bin S yang diduga pengedar sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus kertas putih dan dilakban bening dengan berat bruto 2,27 gram, 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tempat bedak warna biru,” jelas Iptu Ngatidja.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

“Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments