INAPOS, JAKARTA.- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah menyelesaikan pembahasan tingkat I bersama pemerintah.
RUU ini siap diajukan ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna terdekat.
“Pembahasan tingkat I sudah selesai, dan akan segera kami laporkan ke pimpinan untuk dibawa ke Bamus. Setelah itu, kemungkinan besok akan dilakukan rapat Bamus, dan segera dilanjutkan di Paripurna,” ujar Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/24).
Wihadi menjelaskan, perubahan yang disorot dalam RUU ini mencakup proses pendaftaran paten yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja serta penambahan tentang Sumber Daya Genetik.
“Penyesuaian proses pendaftaran paten ini sesuai dengan UU Cipta Kerja, dan kami juga menambahkan ketentuan terkait Sumber Daya Genetik yang telah diratifikasi dalam perjanjian internasional WIPO,” ujar Wihadi, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI.
WIPO, atau Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia, baru-baru ini meratifikasi Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Hal ini dijadikan momentum oleh DPR untuk segera memasukkan ketentuan tersebut dalam revisi UU Paten.
“Selama ini, banyak sumber daya genetik Indonesia yang potensial untuk dipatenkan, dan sekarang setelah diratifikasi oleh WIPO, kami memasukkannya dalam undang-undang ini,” lanjutnya.
Wihadi juga menekankan bahwa perubahan dalam UU Paten ini diharapkan mempercepat proses pendaftaran kekayaan intelektual dan memberikan kepastian bagi pemegang paten.
“Kami mendorong waktu pendaftaran yang lebih singkat dan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang paten,” tutupnya.
RUU Perubahan UU Paten ini merupakan inisiatif pemerintah dan telah menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas Tahun 2024. Pembahasan RUU ini telah berlangsung sejak Maret 2024. (Rd)