INAPOS – JAKARTA.- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur pada Senin (12/8/24).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf, serta petugas dari Rutan Cipinang.
Dalam rapat pleno ini, dibahas dan ditetapkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang sebelumnya telah dilaksanakan, termasuk pendataan warga binaan di Rutan Cipinang.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih warga binaan tetap terjamin dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Lebih lanjut, rapat tersebut juga menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan umum tahun 2024, dengan Rutan Cipinang mendapatkan alokasi 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, yakni TPS 910 hingga 913.
Jumlah pemilih sementara di Rutan Kelas I Cipinang ditetapkan sebanyak 1.707 pemilih.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf menyampaikan harapannya agar dengan didirikannya TPS di Rutan Cipinang, para warga binaan dapat menjalankan hak pilih mereka dengan baik dan berkontribusi dalam proses demokrasi.
“Semoga suara mereka turut menentukan masa depan DKI Jakarta,” ujarnya.
Dikatakan dia, Rutan Cipinang berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal agar setiap warga binaan yang memenuhi syarat dapat berkontribusi dalam pemilihan dengan aman dan tertib.
“Sehingga diharapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 dapat berlangsung dengan sukses,” pungkasnya. (Kris)