INAPOS, JAKARTA.- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Febrian Sony, serta disaksikan oleh seluruh jajaran petugas Rutan Cipinang, pada Selasa (27/8/24).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia rutin yang dilakukan di kamar blok hunian warga binaan selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Barang-barang terlarang yang dimusnahkan meliputi alat komunikasi, alat elektronik, senjata tajam buatan, serta berbagai barang terlarang lainnya yang ditemukan di dalam blok hunian.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen serius Rutan Cipinang dalam mewujudkan Rutan yang bersih dari halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba), serta untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) guna menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan kondusif.
“Kami musnahkan berbagai jenis barang hasil sitaan dari blok hunian dengan cara membakarnya, untuk memastikan bahwa alat elektronik tersebut benar-benar tidak bisa difungsikan lagi,” tegas Sukarno Ali.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan barang milik warga binaan ini dilakukan karena telah melanggar aturan yang berlaku di Rutan, dan petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut akan ditindak tegas.
Lebih lanjut, Sukarno Ali menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap barang-barang yang akan masuk ke Rutan.
“Petugas dihimbau untuk lebih teliti saat melakukan pemeriksaan barang-barang yang masuk, karena kita tidak ingin ada hal yang bisa mencederai nama baik organisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Febrian Sony, yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut, menyampaikan bahwa warga binaan yang ketahuan menyimpan barang terlarang akan ditindak tegas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi gangguan kamtib di Rutan Cipinang.
“Upaya persuasif dengan berbagai pendekatan terus kami lakukan untuk mengingatkan warga binaan agar tidak memasukkan barang terlarang ataupun merakit benda-benda yang berpotensi mengganggu kamtib. Jika kedapatan, kami secara tegas akan melakukan tindak lanjut terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya. (Kris)