Inapos, Jakarta.- Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) melaporkan akun media sosial Facebook (FB) bernama Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Akun itu dilaporkan karena diduga telah menyebarkan hoaks terhadap Capres Joko Widodo (Jokowi) terkait curang dalam Pilpres 2019 sehingga kembali menang.
“Yang kita laporkan adalah akun yang bernama Rocky Gerung. Terus pelaporan itu berkaitan dengan menyangkut masalah berita yang ada di akun itu di mana, akun itu dikatakan bahwa KPU bekerja mempolitisir perolehan suara,” kata Tim Hukum ARJ, C Suhadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/05/19).
Suhadi menerangkan, akun itu menuliskan informasi yang tidak benar atau hoaks. Menurutnya, unggahan akun itu memfitnah Capres Jokowi dengan menuduh Jokowi hanya mendapat perolehan suara yang lebih sedikit ketimbang pesaingnya, yaitu Capres 02 Prabowo Subianto.
“Dia mengatakan bahwa pendukung Prabowo sudah punya bukti C1 sebanyak 62 persen atas Jokowi. Kemudian juga dia mengatakan sudah menang di 30 provinsi. Dia katakan juga ini kecurangan, ini kelicikan atau cara-cara seperti ini mengulang dari Pemilu 2014. Jadi 2019 mengulang kecurangan di 2014 kira-kira itu,” ungkap Suhadi.
Dalam laporannya, Suhadi ditemani oleh tiga orang sesama relawan Jokowi. Ia pun membawa sejumlah bukti. Di antaranya berupa print out unggahan akun tersebut dan file (soft copy) yang dimasukan ke dalam flashdisk.
Suhadi menuturkan, pertama kali mengetahui postingan itu dari rekan-rekannya sesama relawan pada tanggal 29 Mei 2019. Ia meyakini, unggahan tersebut sudah tersebar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.
“Kita minta diungkap, karena ini berita hoaks gini enggak benar. Jadi akhirnya masyarakat seolah-olah berita ini benar, padahal nggak benar,” tegas Suhadi.
Terkait laporannya itu, Suhadi belum mengetahui siapa pihak terlapor atau siapa pemilik akun tersebut. Akun tersebut mengatasnamakan Rocky Gerung dan menggunakan foto Rocky Gerung.
Ia pun menuntut agar pemilik akun tersebut agar diproses secara hukum karena diduga telah menyebarkan hoaks. Suhadi tidak mempermasalahkan, apakah pemilik akun itu adalah Rocky Gerung atau bukan.
“Ya tinggal dicari dong. Siapa yang punya (akun tersebut).Tidak harus Rocky Gerung dalam hal ini. Kan bisa saja nama dia dipakai, foto dia dipakai bisa saja. Makanya yang saya laporkan adalah pemilik akunnya,” tegas Suhadi.
Tulisan yang dilaporkannya itu sudah diunggah pada 28 Mei 2019 sekitar pukul 05.57 WIB. Laporan itu teregister pada LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor ia sendiri dan terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan ialah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE. (Elwan)