BerandaHukumRekonstruksi Kasus Pencabulan Anak di Singkawang Berjalan Lancar, Tersangka HA Resmi Ditetapkan

Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak di Singkawang Berjalan Lancar, Tersangka HA Resmi Ditetapkan

INAPOS, SINGKAWANG.- Demi menegakkan keadilan dan mencari kebenaran atas kasus pencabulan anak di bawah umur, Polres Singkawang bersama Tim Kriminal Umum (Krimum) Polda Kalimantan Barat melaksanakan rekonstruksi kasus di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (26/9/24).

Rekonstruksi berlangsung aman dan lancar, dengan melibatkan tim penyidik dari Polres Singkawang serta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RAKHA.

Proses rekonstruksi dilakukan di kos-kosan korban di kawasan Singkawang Selatan. Untuk menjaga privasi dan keamanan, Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Dedi Sitepu menghimbau agar awak media tidak meliput saat adegan antara pelaku dan korban berlangsung.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka HA digantikan oleh peran pengganti, begitu juga dengan korban.

Rekonstruksi ini berjalan dari adegan pertama hingga ketujuh tanpa hambatan. Menurut IPTU Dedi Sitepu, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kasus ini dan menunjukkan kepada publik bahwa Polres Singkawang bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saat ini, tersangka HA sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa Polres Singkawang telah mengikuti semua aturan dalam proses penyidikan dan bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat untuk mengungkap motif di balik kasus ini.

“Kehadiran Tim Krimum Polda Kalbar bertujuan untuk membantu penyidik mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan jelas,” tambahnya.

Mardiana Maya, SH, selaku pendamping korban dari LBH RAKHA, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kasus ini murni merupakan kasus asusila anak di bawah umur dan tidak terkait dengan unsur politik.

Ia juga menepis pernyataan kuasa hukum tersangka yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka prematur.

“Status tersangka HA sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses pengadilan selesai,” ujarnya.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini dapat segera terungkap secara menyeluruh dan tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Yulizar)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป