Jumat, April 19, 2024
BerandaDaerahMaluku UtaraRekomendasi Diskualifikasi AGK-YA Dinilai Prematur dan Kadaluarsa

Rekomendasi Diskualifikasi AGK-YA Dinilai Prematur dan Kadaluarsa

TERNATE.-  Kedekatan salah satu komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) yakni Aslan Hasan dengan salah satu pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur Malut yaitu AHM-RIVAI saat ini menjadi sorotan publik Malut. Pasalnya Aslan yang diduga keluarga dekat dengan Rivai Umar seakan menjadi garda terdepan untuk mencekal langkah AGK-YA untuk memenangkan AHM-RIVAI.

 

Berbagai macam cara yang dilakukan Bawaslu untuk mencegah langka Paslon AGK YA terus dilakukan mulai dari money politik bahkan mempersoalkan roling jabatan yang dilakukan sang petahana AGK sehingga Bawaslu dengan serta merta mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi AGK-YA.

Keputusan Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi Paslon AGK-YA dinilai oleh Fadli Tuanane selaku kuasa hukum AGK YA adalah prematur bahkan rekomendasi yang sudah kadaluwarsa. “Perlu diketahui sebenarnya bukan roling jabatan yang dilakukan AGK seperti yang dibilang Bawaslu bahkan kuasa hukum AHM-RIVAI tetapi yang dilakukan AGK adalah penyegaran jabatan, ” ujar kuasa hukum AGK-YA Fadli Tuanane kepada media Inapos.com Sabtu (03/11/2018)

Menurutnya, penyegaran jabatan yang dilakukan oleh Kadikjar Malut Imbran Yakub dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assagaf kepada kepala sekolah dinilai tidak bertentangan dengan undang-undang sebab ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Bawaslu perlu paham, Kepala sekolah itu bukan pejabat tetapi dia dibawah esalon jadi Bawaslu harus memahami betul sebab yang diisyaratkan dalam undang-undang kepala sekolah itu bukan kategori pejabat, dan itu dilakukan pasca pemilihan,” pungkasnya.

Kata dia, kasus paling fatal yang dilakukan AHM terkait dengan penipuan dengan dua identitas yakni Jakarta dan Sanana juga tidak diproses oleh Bawaslu begitu juga dengan Rivai Umar yang telah melakukan kampanye di 6 desa Halbar menjelang PSU juga Bawaslu tidak memproses itu. Ini ada apa sebenarnya dengan komisioner Bawaslu yang terkesan main mata dengan Paslon AHM-Rivai.

“Seharusnya Bawaslu mengklarifikasi atau meminta keterangan dulu soal penyegaran jabatan apakah itu sesuai prosedur atau tidak. jangan serta merta mengambil tindakan yang dinilai pro terhadap Paslon AHM-Rivai. Sudahi drama ini sebab rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu adalah cacat hukum,” bebernya.

Lanjut dia, Secara yuridis keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Malut adalah salah besar sebab yang dianggap melakukan roling jabatan itu sebelum putusan MK yang sudah menjadi sengketa di MK dan tahapan ini sudah selesai ini tidak menyalahi aturan coba buka undang undang Pemilukada ada tidak aturan yang mengatur tentang gubernur melakukan roling jabatan setelah proses pemilihan selesai kemudian disengketakan di MK.

“Coba Bawaslu membuka undang-undang Pemilukada, apakah ada aturan tidak yang mengatur tentang gubernur melakukan roling jabatan setelah proses pemilihan selesai dan kemudian disengketakan di MK, malahan ini bukan roling jabatan tetapi ini adalah penyegaran jabatan,” imbuhnya berharap bawaslu membuka kembali undang undang Pemilukada.

Pada prinsipnya sebagai kuasa hukum AGK YA kami menyampaikan bahwa Pilkada ini telah selesai dan dimenangkan oleh AGK YA. (min)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments