INAPOS, KAB CIREBON.- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diprediksi akan mengubah peta politik dalam Pilkada Kabupaten Cirebon.
Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi, pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini akan memperkaya dinamika demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, politisi-politisi yang sebelumnya tidak berada dalam lingkaran koalisi besar kini memiliki kesempatan untuk maju dalam Pilkada.
“Putusan MK ini akan mengubah peta koalisi yang sudah mulai terbentuk. Masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan calon bupati,” ujar Luthfi.
Namun, Luthfi juga menyoroti tantangan finansial yang dihadapi para calon bupati. Ia mengakui bahwa politik pragmatis masih menjadi realitas di Kabupaten Cirebon, di mana 45 persen dari 1,7 juta pemilih masih berorientasi pragmatis.
Meski demikian, ia berharap pendidikan politik yang terus diberikan dapat menciptakan pemilih yang lebih cerdas dan memilih calon yang berkualitas.
Dengan semakin dekatnya waktu menuju Pilkada, Luthfi meminta agar putusan MK segera dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk memberikan kepastian kepada partai politik.
“Kita lihat satu minggu ke depan, apakah ini bisa berjalan atau tidak. Saya berharap yang terbaik untuk demokrasi yang lebih baik,” katanya.
Luthfi juga menambahkan bahwa dinamika negosiasi di kalangan partai politik akan mengalami perubahan signifikan setelah putusan MK. Ia memperkirakan akan ada pergeseran dalam koalisi, meski faktor finansial tetap menjadi pertimbangan penting.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah, asalkan memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Di Kabupaten Cirebon, dengan jumlah suara sah parpol non parlemen yang mencapai 124.700 suara atau sekitar 8 persen dari total suara, partai-partai kecil ini memiliki peluang besar untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati jika mereka bersatu dalam koalisi.
Sementara itu, partai-partai besar yang telah memiliki kursi di DPRD, seperti PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, dan Demokrat, bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi. Dengan situasi ini, Pilkada Kabupaten Cirebon diperkirakan akan menjadi arena pertarungan yang semakin dinamis dan kompetitif. (Ddn)