INAPOS, KOTA CIREBON,- PT. Panjunan (PJN) yang bergerak dibidang distributor ini membantah bahwa perusahaannya adalah ilegal.Bantahan tersebut disampaikan Operasional Manajer (OM) Nurul Hamidah kepada redaksi, Rabu (27/11/2019).
“Kami bukan perusahaan ilegal karena PJN di Cirebon ini adalah cabang dan pusatnya di Bandung, Jawa Barat. Memang betul Tanda Daftar Gudang (TDG) sudah habis sejak 2016, namun kita sudah urus untuk diperpanjang pada 2017 tetapi berhenti belum selesai hingga persoalan ini muncul dan kita segera urus ulang,” jawab Nurul.
Masih menurut Nurul, sejak pertemuan dengan DPRD Kota Cirebon pada Minggu lalu, pihak segera menyelesaikan semuanya.
“Kemarin sih kita sudah datang ke Depnaker untuk memberikan pernyataan bahwa kita akan ada progres perbaikan. Ijin yang expire hanya TDG dan itupun bukan tidak terdaftar hanya masa berlakunya habis karena ketika tahun 2017 sudah diajukan perpanjangan namun tidak selesai,” tandasnya.
Pihaknya pun tidak memahami apa yang menjadi kendala hingga ijin TDG belum juga selesai.
“Info pihak terkait juga mereka lupa mengapa sampai tidak kelar. Ijin lain seperti SIUP, HO, Surat Kemenham, Surat ijin Wali Kota itu semua ada,” jelasnya kembali menekankan bahwa PJN bukan perusahaan Iegal.
Ketika ditanyakan terkait tuntutan Karyadi yang di PHK sepihak, bagaimana dng 2 BPJS, Nurul menjawab bahwa semua sedang proses.
“Mudah-mudahan pertengahan Desember 2019 ini semua sudah selesai semuanya. Terkait Karyadi, kita akan jalankan sesuai aturan yang berlaku. Soal BPJS, mulai hari ini saya sedang urus pendaftarannya dan terkait pajak, silahkan tanyakan ke KPP,” jawabnya.
Nurul masih menuturkan, pihak Disnaker, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi bahwa PJN diijinkan menyelesaikan semuanya. (Cep’s)