INAPOS – KOTA CIREBON.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.
Penutupan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengatur bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sejak 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 79 perlintasan sebidang liar dan rawan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
“Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” ujar Rokhmad pada Senin (5/8/24).
Rokhmad menjelaskan bahwa keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah, serta akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan.
Dari Januari hingga Agustus 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi sembilan kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa sejumlah 13 orang, termasuk sembilan orang luka berat dan empat orang luka ringan.
Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, terdapat empat dampak utama. Pertama, korban jiwa: meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
Kedua, Kerusakan sarana kereta api: kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
Ketiga, kerusakan prasarana kereta api: kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Keempat, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, dan pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Selain penutupan perlintasan, KAI juga melakukan sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.
KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, kepada pemerintah serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” papar Rokhmad.
Saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 74 titik perlintasan terjaga dan 82 titik perlintasan tidak terjaga.
Aturan perlintasan sebidang telah dijelaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Di Indonesia, aturan mengenai perkeretaapian mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, yakni Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Diharapkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” pungkasnya. (Kris)