Jumat, April 19, 2024
BerandaNusantaraProf Hanif: Minimnya Peran Perangkat Desa, Harus Ada Solusi

Prof Hanif: Minimnya Peran Perangkat Desa, Harus Ada Solusi

Jakarta.- Universitas Terbuka (UT) menyelenggarakan Bedah Buku Karya Guru Besar UT, Prof. Dr. Hanif Nurcholis,M.Si., berjudul ‘Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga dan Sejenisnya: Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial yang Inkonstitusional’.

Buku ini sebelumnya telah diluncurkan bersamaan dengan Acara Puncak Dies Natalis UT ke-35, Lustrum ke VII Universitas Terbuka, 4 September 2019 di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC).

Kegiatan bedah buku ini dihadiri para akademisi, praktisi pemerintahan desa, peneliti, dan pakar di bidang pemerintahan desa. Hadir sebagai keynote speaker adalah Dr. Agus Teras Narang, SH, MH (Ketua Komite I DPD RI). Para panelis yang hadir adalah Prof. Dr. Bagir Manan (Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung) dan Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.Si. (Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri) serta dipandu moderator Dr. Nurhidayat, M.M. Kegiatan dibuka Rektor UT Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D. Kegiatan Bedah Buku Karya Guru Besar Universitas Terbuka ini diharapkan dapat mendorong para Guru Besar dan semua Dosen UT untuk menuliskan pemikiran ilmiahnya yang dapat dijadikan rujukan pembelajaran di perguruan tinggi dan menyebarluaskan hasil pemikiran dalam bentuk ‘buku’ kepada sivitas akademika di lingkungan UT dan masyarakat luas.

Prof Hanif Nurcholis yang juga Guru Besar Universitas Terbuka menjelaskan sebagai sebuah lembaga, justru para perangkat desa tidak ada pekerjaannya. Pekerjaan mereka terfokus pada urusan administrasi. Padahal seharusnya mereka melayani komunitas atau masyarakat suatu desa sesuai dengan kebutuhannya.

“Paman saya, Mbah (kakek/nenek) saya, kepala desa,” tuturnya. Setelah menyalurkan dana desa yang sekitar Rp 1 miliar, para perangkat desa tidak ada pekerjaannya. Selama ini tugas perangkat desa hanya memungut pajak, melayani permintaan surat keterangan, pelaksana proyek, dan menjalankan perintah struktural birokrasi saja.

Minimnya peran perangkat desa itu perlu dicarikan solusi. Hanif menegaskan kalupun di desa itu ada kegiatan gotong royong, misalnya saat ada hajatan, itu adalah kegiatan desa sebagai komunitas masyarakat. Bukan kegiatan dari pemerintahan desa. (Elwan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments