Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHeadlinePPWI dan SPRI Siap Gugat Dewan Pers

PPWI dan SPRI Siap Gugat Dewan Pers

JAKARTA, – Banyaknya kekerasan serta kriminilasi terhadap awak media khususnya media-media non Mainstream dan Dewan Pers selaku induk wartawan di negeri ini seolah tidak peduli, bahkan terindikasi ikut pula mengkriminalisasikan para pewarta.

Maka Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, SH, MH & Rekan, pada Kamis 18 April 2018 akan sampai gugatan PMH (Perbuatan Melawan Umum) Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Umum PPWI

“Ya, Besok, Kamis (19/04/2018) (hari ini-red) sekira pukul 10.00 WIB kuasa hukum kita akan mendaftar gugatan PMH terhadap Dewan Pers,” kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA kepada Redaksi media ini melalui WhatsApp-nya , Rabu (17/4/2018).

Jika luang waktu dan berkenan, lanjut Wilson, mempersilahkan  para awak media merapat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl.Bungur, Gunung Sahari, Jakarta. “Kawan-kawan media tolong liput besok ke PN Jakarta Pusat ya,” imbuh lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Selain itu, Wilson Lalengke bersama Ketua SPRI Heinjte Mandagi akan menyertai kuasa hukumnya untuk mengeluarkan gugatan argumen hukum melawan proses hukum untuk Pengadilan Negeri.
“Insyaallah, materi gugatan sudah selesai disusun dan jika tidak ada halangan siap melakukan pendaftaran esok pagi,” sebut Wilson
Secara terpisah, Heinjte menambahkan informasi yang digunakan oleh para penggugat, juga akan diadakan pers bertempat di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kuasa hukum bersama para penggugat.
“Tentu Saja dari rekan pekerja media, secara khusus para jurnalis yang terdampak langsung dengan kebijakan Dewan Pers selama ini, sangat diperlukan,” ungkap Heinjte.(Rils)
RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments