INAPOS, KAB CIREBON.- Polresta Cirebon telah melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 1.350 knalpot brong dengan menggunakan mesin gerinda. Knalpot yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari masyarakat yang mengubah knalpot kendaraannya sejak Mei hingga Agustus 2024.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon. Acara pemusnahan ini dihadiri oleh PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen pihaknya untuk menjaga ketertiban masyarakat.
โKami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon,โ ujar Kombes Pol Sumarni. Jum’at (6/9/24)
Kombes Pol Sumarni juga mengingatkan masyarakat, terutama remaja dan anak-anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285, penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
โBanyak protes dari warga terkait knalpot brong ini. Mereka meminta kami untuk bertindak tegas,โ tambahnya.
PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memberikan apresiasi kepada Polresta Cirebon atas langkah tegas yang diambil.
โKami mengucapkan terima kasih atas konsistensi Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban,โ ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Wahyu Mijaya juga meminta sekolah-sekolah di Kabupaten Cirebon untuk tidak mengizinkan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan ke sekolah.
โKami akan berkoordinasi dengan Polresta Cirebon untuk menindak pelajar yang melanggar,โ pungkasnya. (Ddn)