INAPOS – MAJALENGKA.- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap enam kasus kejahatan selama bulan Juni hingga Juli 2024.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sebelas tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan tindak pidana pertolongan jahat/penadahan,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim AKP Tito Witular, dalam konferensi pers di halaman Satreskrim pada Rabu (31/7/24).
Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara seluruh anggota Satreskrim.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat,” terangnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kinerja optimal dari pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Majalengka.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. (Kris)