INAPOS, JAKARTA.- Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (20) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial A (20) di lift sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terlapor MB sudah diamankan oleh rekan-rekan dari Polsek Cengkareng untuk selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan bagaimana cara dia melakukan penganiayaan, apa motifnya, apa latar belakangnya, dan bagaimana kronologisnya,” ujar Ade pada Selasa (20/8/24).
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (11/6/2024) itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat korban dan pelaku memasuki lift hotel. Setelah pintu lift tertutup, pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik dan membanting korban ke lantai lift.
Korban A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng dengan tuduhan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ade Ary Syam Indradi menghimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain.
โKami akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku,โ pungkasnya. (Nal)