BerandaHukumPolisi Tangkap Pasangan Muda-Mudi Terkait Kasus Aborsi Janin 8 Bulan

Polisi Tangkap Pasangan Muda-Mudi Terkait Kasus Aborsi Janin 8 Bulan

INAPOS, JAKARTA.- Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua orang muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem, RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua tersangka ditangkap atas dugaan melakukan aborsi terhadap janin berusia 8 bulan hasil hubungan gelap mereka.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan bahwa DKZ dan RR telah menjalin hubungan sejak Maret 2023.

Meski demikian, RR diketahui sudah memiliki istri, namun tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost.

“Dari hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024. Mengetahui kehamilan itu, mereka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan,” jelas Abdul Jana pada Jumat (30/8/24).

Setelah mencari cara untuk menggugurkan kandungan selama beberapa bulan, akhirnya pada usia kandungan 8 bulan, DKZ mendapatkan obat aborsi yang dibeli secara online seharga Rp 1.000.000. Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.

Tragisnya, setelah mengonsumsi 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ mengalami kontraksi hebat dan segera menuju kamar mandi di kost mereka. RR, yang berada di luar kamar mandi, mengawasi dan membantu proses aborsi tersebut.

Lebih mengerikan lagi, RR turut merekam proses aborsi tersebut dan mempersiapkan alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.

Janin yang telah meninggal dunia kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga akan dikenakan pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan tambahan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan terkait aborsi ilegal yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, dan menjadi peringatan keras akan bahayanya tindakan aborsi tanpa prosedur medis yang sah. (Nal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป