INAPOS, JAKARTA.- Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang tidak memperkenankan penggunaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dalam upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kebijakan ini, yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024, telah menimbulkan reaksi publik, terutama setelah terlihat bahwa tujuh paskibraka putri melepas hijab mereka secara sukarela saat pengukuhan.
“Adanya aturan ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab,” ujar Dhahana dalam keterangan resminya pada Kamis (15/8/24).
Menurutnya, kebijakan semacam ini seharusnya dipertimbangkan dengan matang agar tidak memunculkan asumsi negatif di kalangan masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang.
Dhahana juga menegaskan bahwa penggunaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, justru mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Dirjen HAM optimis bahwa BPIP akan merespons polemik ini dengan bijaksana dan meninjau ulang aturan yang ada.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang melarang penggunaan hijab bisa dianggap bertentangan dengan komitmen Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
(Nal)