INAPOS, TANGERANG.- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar acara pemberian remisi umum kepada warga binaan se-Kota Tangerang Raya pada Sabtu (17/8/24).
Acara ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, termasuk Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, H. Nurdin, dan berbagai pimpinan daerah lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Wahyu Indarto membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
Puncak acara ditandai dengan pemberian remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Pj. Walikota Tangerang. Sebanyak 2.843 warga binaan menerima remisi, di mana 86 di antaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas atau menjalani subsider.
Dalam sambutannya yang mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, H. Nurdin menekankan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri dan ketaatan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
“Kami berharap momentum pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Program ini adalah sarana penting untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat,” ujar H. Nurdin.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan dapat terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat ketika mereka kembali berbaur di tengah masyarakat. (Nal)