Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDaerahPerwira Polisi di Polda Jateng Dilaporkan Gelapkan Uang Barang Bukti Rp 922...

Perwira Polisi di Polda Jateng Dilaporkan Gelapkan Uang Barang Bukti Rp 922 Juta

INAPOS.COM –  Seorang kontraktor bernama Sofyab Hadi (53) melaporkan perwira polisi berinisial TA dengan pangkat AKP dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan penggelapan uang barang bukti sebesar Rp 922 juta.

Kuasa hukum pelapor, Yosep Parera menjelaskan awalnya pada Januari 2019 kliennya sepakat dengan PT SGI untuk proyek pengurukan tanah.

“Kesepakatan pembayaran Rp 2,3 miliar. Pembayaran lewat notaris di Brebes berinisial S,” kata Yosep di Polda Jateng, Senin (26/4/2021) kemarin.

Namun pembayaran baru sebagian, sehingga Sofyan melakukan somasi terhadap PT SGI. Tetapi perusahaan itu justru kaget karena uang pembayaran RP 922 juta sudah diserahkan ke notaris berinisial S itu.

PT SGI kaget, kemudian sepakat, perjanjian. Sepakat notaris menyerahkan uang titipan Rp 922 juta sekian, masuk ke bank,” jelasnya.

PT SGI kemudian melaporkan notaris tersebut dan berselang 5 hari, Sofyan (pelapor) dihampiri perwira polisi AKP TA dan anak buahnya agar uang tersebut diambil sebagai barang bukti atas laporan PT SGI.

“Uang itu dibawa ke Polres Brebes dan diambil polisi, ada bukti foto, alasan untuk barang bukti laporan PT SGI terhadap notaris S. Tetapi beliau tidak beri surat tanda terima penyerahan uang,” kata Yosep.

Berselangnya waktu, perkara laporan PT SGI terhadap notaris S ternyata dihentikan dan Sofyan meminta barang bukti uang itu dikembalikan. Namun menurut Sofyan, uang tidak dikembalikan padahal juga sempat ada pertemuan dengan AKP TA soal itu.

“Sampai saat ini tidak ada realisasi, pernah bertemu, katanya mau selesaikan,” ujar Sofyan.

“Menurut Pasal 46 ayat 1 KUHP dengan tegas mengatakan barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan kepada orang di mana itu disita atau kepada orang yang berhak,” jelas Yosep.

Hal itulah yang membuat Sofyan mengadukan PT SGI dan TA terkait penipuan sekitar dua bulan lalu, namun penyidik mengarahkan untuk melakukan pelaporan karena ditemukan unsur penggelapan.

“Unsur penipuan tidak terbukti tapi justru unsur penggelapan yang diduga dilakukan AKP TA yang saat itu menjabat Kasat Reskirm Brebes, saat ini di Kendal dan jajarannya beserta PT SGI. Maka atas rekomendasi itu lapor dugaan penggelapan terhadap PT SGI dan TA,” terangnya.

Laporan tersebut sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dengan nomor LP/B/IV/2021/Jateng/Ditreskrimum.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Jateng, AKBP Maulud mengatakan pihaknya belum memantau terkait laporan tersebut. Namun jika sudah ada nomor laporan artinya sudah diterima SPKT.

“Jika sudah ada nomornya berarti sudah diterima SPKT,” kata Maulud saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Ia menyebutkan masih perlu ada proses lebih lanjut terkait laporan itu. “Tapi perlu ada pembuktian dari laporan tersebut,” tuturnya. (er)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments