BerandaHukumPengusaha Alat Berat Cirebon Bebas dari Tuduhan Penyerobotan Tanah, Siap Gugat Balik...

Pengusaha Alat Berat Cirebon Bebas dari Tuduhan Penyerobotan Tanah, Siap Gugat Balik Pelapor

INAPOS – CIREBON.- Pengusaha alat berat asal Kota Cirebon, Sugiarto, berhasil lolos dari jeratan pidana setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh TY dan JS, warga Jakarta.

 

Dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu (3/8/2024), Sugiarto menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan penyerobotan tanah karena telah melakukan penyewaan tanah seluas 14.500 meter persegi di kawasan Cakung Cilincing, Jakarta Utara.

 

“Saya merasa dikriminalisasi oleh TY dan JS usai melakukan penyewaan tanah dari Asmat Bin H Kuryut. Mereka melaporkan saya atas penyerobotan tanah dan pencemaran nama baik,” ungkap Sugiarto.

 

Dalam persidangan, Sugiarto menjelaskan bahwa dirinya juga dituduh memasang papan pengumuman sewa, yang ternyata berada di luar tanah yang disewanya dan bukan dia yang memasangnya.

 

“Para pelapor juga diduga memberikan keterangan palsu. Pada sidang pertama, mereka menyatakan tidak pernah menguasai fisik lahan, namun pada sidang kedua dalam kasus pencemaran nama baik, mereka malah memberikan keterangan telah menguasai fisik tanah sejak 2004 atau 2007,” jelasnya.

 

Melihat inkonsistensi keterangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memutuskan bahwa Sugiarto tidak bersalah atas tuduhan yang dilaporkan TY dan JS.

 

“Saya diputus bebas murni oleh Pengadilan Jakarta Utara pada sidang praperadilan,” tegas Sugiarto.

 

Menurut Sugiarto, kontrak sewanya dimulai sejak tahun 2013 hingga 2023, dengan 200 unit alat berat miliknya berada di atas lahan tersebut. Permasalahan muncul ketika TY dan JS mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka dan menuduh Sugiarto melakukan penyerobotan.

Akibat laporan TY dan JS, Polda Metro Jaya menyita 200 unit alat berat milik Sugiarto pada tahun 2019. Namun, setelah 45 hari, alat-alat berat tersebut dikembalikan setelah Sugiarto memenangkan upaya hukum praperadilan.

 

Dalam kesaksian praperadilan, TY dan JS mengakui bahwa mereka tidak menguasai fisik lahan tersebut.

Merasa dirugikan oleh tindakan TY dan JS, Sugiarto berencana membuat laporan balik dengan gugatan perdata sebesar Rp 340 miliar.

 

“Saya merasa dirugikan oleh kedua orang itu. Saya akan menggugat balik terkait kerugian yang saya alami selama ini. Selain merugikan secara ekonomi, juga rusaknya nama baik saya yang mengganggu bisnis saya. Kami menuntut ke mereka berdua sebesar Rp 340 miliar, di mana inmateril Rp 100 miliar dan materil Rp 240 miliar,” jelasnya.

Sugiarto juga menyebut bahwa saat ini, T dan JS telah menjadi tersangka dugaan keterangan palsu atas laporan Asmat Bin H Kuryut.

 

“Kami berharap mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami,” pungkasnya. (Kris)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments