BerandaHukumPengurus P3SRS Selaku Penggugat Tidak Hadir, Mengapa Gugatan Tidak Dibatalkan..?

Pengurus P3SRS Selaku Penggugat Tidak Hadir, Mengapa Gugatan Tidak Dibatalkan..?

ANDRE MARINO JOBS, RUSLI USMAN DAN PENGACARA, MEREKA TIDAK HADIR DALAM SIDANG DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT 28 AGUSTUS 2024

INAPOS, JAKARTA,- Wartawan INAPOS hadir dalam sidang 28 Agustus 2024, menyaksikan bahwa pengacara pihak Penggugat yang bernama Haris Candra, S.H., M.H. tidak hadir dalam sidang, sehingga sidang 28 Agustus 2024 batal. Keterangan dari Haris Candra, S.H., M.H. bahwa dia sudah memberitahu panitera yang bernama Jerli. Namun, didepan Hakim bahwa Jerli menyatakan Haris Candra, S.H., M.H. tidak pernah menginformasikan tidak datang. Sedangkan pihak Tergugat dengan tertib yaitu pemilik dan pengacara Bapak Kombes Pol. Purn. DR. Zaidan, SH, sudah hadir sejak jam 9.30 WIB.

Karena kejadian tidak hadirnya pihak Penggugat yaitu Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Parkyang menggugat pemilik apartemen Sudirman Park tidak pernah hadir sama sekali, sedangkan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park pernah hadir dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh Yang Mulia Ibu Hakim Mediator Tisje Erlina Yunus, S.H., M.M., CMLC., C.Med., hanya hadir pada tanggal 16 April 2024.

Hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat yaitu Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park meng-upload bukti-bukti kesalahan pihak Tergugat pada tanggal 24 Juli 2024. Sangat tidak profesional kemudian pengacara Andre dan Rusli meng-upload ke Majelis Hakim dengan kata-kata sebagai berikut:

Kepada YTH Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat, Kuasa Penggugat belum siap untuk pengajuan bukti surat, mohon dapat di tunda persidangan bukti surat dari Penggugat. Terima kasih.

Bukti screenshot terlampir:

Redaksi tidak bisa membayangkan bagaimana Andre dan Rusli menggugat pemilik namun tidak siap dengan bukti kesalahan Tergugat, dan minta kepada Majelis Hakim perpanjangan waktu untuk menyampaikan bukti-bukti kesalahan orang yang digugat.

Kemudian Hakim memberikan waktu sampai tanggal 7 Agustus 2024. Kemudian dengan alasan pihak Tergugat tidak hadir, lalu diperpanjang menjadi 28 Agustus 2024. Panitera Jerli menyatakan ada mengirim surat agar Tergugat hadir pada tanggal 7 Agustus 2024. Namun ketika ditanyakan bukti kiriman surat berupa WA atau email, panitera Jerli tidak bisa menunjukkannya.

Sangat aneh bahwa 7 Agustus 2024 seharusnya Majelis Hakim menerima bukti upload dari Penggugat dan dalam bukti upload e-court, tidak pernah Tergugat hadir karena bukti tersebut harus diverifikasi oleh hakim, baru Tergugat dipanggil. Selama Andre Marino Jobs dan Rusli Usman belum meng-upload bukti-bukti dan belum diverifikasi oleh hakim, pihak Tergugat tidak diharuskan hadir untuk persidangan.

Pada tanggal 28 Agustus 2024, Yang Mulia Ibu Hakim menegaskan bahwa bukti upload dari pihak Sudirman Park harus diverifikasi oleh Yang Mulia Hakim, barulah pihak Tergugat meng-upload bukti-bukti dari pihak Tergugat, barulah sidang dapat berjalan dengan baik dan berimbangkesetaraan. Dari upload pihak Penggugat pada tanggal 28 Agustus 2024, terbukti bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024, pihak Penggugat yaitu Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Parkbelum meng-upload bukti-bukti kesalahan pihak Tergugat.

Dapat dibayangkan Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan pada tanggal 24 Juli 2024 dan diperpanjang oleh Majelis Hakim, namun pada tanggal 28 Agustus 2024 jam 07:03:17:

Kepada YTH, Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat, Kuasa Penggugat hari ini tidak dapat hadir di persidangan karena kuasa Penggugat masih berada di kota balikpapan. mohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat menunda persidangan bukti surat dari Penggugat. Terima kasih.

Di-upload oleh Yulius Chandra.

Kalau melihat kejadian yang membuat penuh tanda tanya, ada apa dengan Penggugat yang bernama Andre Marino Jobs dan Rusli Usman sebagai orang yang merasa dapat berbuat apa saja atas nama P3SRS Sudirman Park yang sudah diberikan waktu oleh Yang Mulia Majelis Hakim dari tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024, tidak dapat memberikan bukti pelanggaran oleh pihak Tergugat.

Kesimpulan bahwa:

1. Pihak Penggugat Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park telah mempermainkan pihak Tergugat yaitu pemilik apartemen Sudirman Park
2. Pihak Penggugat Andre Marino Jobs sebagai Ketua Pengurus P3SRS Sudirman Park dan Rusli Usman sebagai Sekretaris Pengurus P3SRS Sudirman Park telah memandang rendah kewibawaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dapat dengan seenak perutnya membatalkan sidang dan kemudian meminta waktu untuk sidang selanjutnya.

Redaksi mendengar kata-kata Yang Mulia Majelis Hakim bahwa pihak Kuasa Penggugat yaitu Haris Candra, S.H., M.H. dalam pembicaraan telepon, diharuskan meminta maaf kepada Tergugat. Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Sudirman Park.(Cep’s)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments