INAPOS, JAKARTA.- Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang semula dijadwalkan pada Kamis (22/8/24) batal dilaksanakan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).
Dasco menjelaskan bahwa dua Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
โPengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,โ ungkap Dasco pada Kamis (22/8/24).
Dasco, yang juga politisi Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme diskors pada Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi.
Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang memberikan izin untuk tidak hadir secara langsung. Jumlah ini tidak memenuhi kuorum yang disyaratkan, yaitu 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI.
Selain itu, kuorum juga tidak tercapai karena tidak ada perwakilan dari seluruh fraksi partai yang hadir dalam rapat tersebut.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebelumnya menghapus syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan. (Nal)