BerandaHukumPeminjaman Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dinilai Langgar Aturan, Praktisi Hukum Angkat...

Peminjaman Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dinilai Langgar Aturan, Praktisi Hukum Angkat Bicara

INAPOS, KOTA CIREBON.- Peminjaman narapidana bernama Sudirman oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 menuai kontroversi.

Praktisi hukum yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai tindakan ini melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Toni menjelaskan bahwa pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain hanya boleh dilakukan untuk kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban, atau proses peradilan.

Namun, dalam kasus ini, Sudirman dipindahkan bukan untuk proses peradilan, melainkan untuk dimintai keterangan terkait tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

“Seharusnya, pemeriksaan terhadap Sudirman dilakukan di Lapas Kelas I Cirebon, bukan dipindahkan ke lapas lain. Peminjaman ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Toni, Minggu (25/8/24).

Ia juga menegaskan bahwa jika penyidik Polda Jawa Barat tetap ingin membawa Sudirman keluar dari Lapas Kelas I Cirebon, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bukan hanya dari Kanwil.

Sementara itu, kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, mengungkapkan bahwa Sudirman telah dikembalikan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Menurut Titin, Sudirman mengalami luka akibat ditembak dengan peluru karet dan sempat mendapatkan perlakuan kasar selama interogasi.

“Sudirman mengalami sakit dan tidak nyaman karena bekas luka akibat peluru karet serta perlakuan kasar yang diterimanya saat diinterogasi,” ujar Titin.

Diketahui, Sudirman bersama enam terpidana lainnya dipinjam oleh penyidik Polda Jawa Barat dari Lapas Kelas I Cirebon pada 21 Mei 2024.

Namun, hingga saat ini, hanya Sudirman yang belum dikembalikan, sementara keenam terpidana lainnya telah dikembalikan pada 15 Agustus 2024. (Kris)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป