Panlih Wakil Bupati Bekasi Golkar Berpolemik

0
665

Menjelang penetapan calon Wakil Bupati Bekasi pada tanggal 9 Maret 2020, selain tinggalkan Partai pengusung untuk mengajukan dua nama calonnya, Partai Golkar keluarkan Surat Rekomendasi baru dan hilangkan nama, Akhmad Marjuki dari bursa calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.

Bekasi inapos – Kembali timbulkan polemik dalam penetapan calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, sisa masa jabatan 2017-2022. Lagi-lagi Partai Golkar tuai masalah di akhir penetapan bakal calon yang akan dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Penetapan bakal calon yang sudah dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Panitia Pemilih (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi, tanggal 9 Maret 2020. Namun aneh, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kembali mengeluarkan surat rekomendasi atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch Dahim Asiri.

Namun berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Arkancikwan kuasa hukum dari salah satu calon kandidat Wakil Bupati yang pernah mendapatkan rekomendasi Partai serta sudah

ditetapkan DPRD, menjelaskan ada permainan kotor yang akan dilakukan dalam pemilihan Wakil Bupati saat ini.

“Bagaimana tidak, dua nama calon yang sudah ditetapkan DPRD tanggal 9 Maret 2020 atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki, tiba-tiba keluar surat rekomendasi DPP Golkar yang mengganti nama klaien saya menjadi Moch Dahim Arisi,”ungkap Arkancikwan pengawacara Akhmad Marjuki ketika dihubungi melalui telfoun selulernya Senin 9/Maret/2020.

Sementara lanjut dia, dalam pasal 176 ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa jelas, dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Dalam pengisian kekosongan dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh DPRD, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai pengusung, itu kalau sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.

“Loh kok ini tiba-tiba keluar rekom DPP nama baru calon Wakil Bupati atas nama Moch Dahim Asiri, nama klaien saya hilang dan atau ditiadakan, ini sudah tidak beres ada permaianan apa ini,”tegasnya.

Jika rekomendasi ini tetap dipaksakan untuk pemilihan dalam Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18,19 dan 20 Maret 2020. Maka itu sudah jelas menciderai dan merusak nama Partai serta lembaga DPRD.

Kami pun tambah dia, dari kuasa hukum Akhmad Marjuki tidak akan tinggal diam, kami akan bawa perkara ini ke ranah hukum jika hal ini tetap terus dipaksakan.

DPRD pun tidak bisa menetapkan calon baru yang direkomendasikan DPP Partai Golkar atas nama Moch Dahim Asiri, sementara penetapan calon per tanggal 9 Maret 2020 sudah diterbitkan DPRD melalui Panlih, akan dilaksanakan pemilihan dan segera diparipurnakan.

Menanggapi hal itu, salah satu anggota DPRD dari Partai Nasdem Wardja Mihardja kepada inapos.com menegaskan kalau jika panlih tetap dilaksanakan maka itu sudah melanggar Undang-undang.

Bagaimana tidak, Partai pengusung atau Partai pendukung seperti Nasdem belum menentukan dua nama calonnya baru hanya 1.

Dalam Undang-undang jelas, Pasal 176 ayat 2 jelas dituangkan, Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calonnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Bupati, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Namun sampai saat ini Nasdem Kabupaten Bekasi yang juga partai pengusung, belum menyerahkan dua nama tersebut, masih satu nama saja atas nama Rohim Mintareja.

“Bagaimana paripurna akan dilaksanakan, sementara kami sebagai Partai pengusung tidak didengarkan usulannya, aturan apa yang digunakan Bupati dan DPRD dalam Panlih saat ini, aturan Partai, aturan Bupati atau Undang-undang,”ujar Warjda Mihardja kepada inapos.com Senin 9/Maret/2020. (Fal)