Jumat, April 26, 2024
BerandaTNI-PolriOperasi Yusiti Koramil 01/TS Bersama Tiga Pilar Jaring Belasan Pelanggar

Operasi Yusiti Koramil 01/TS Bersama Tiga Pilar Jaring Belasan Pelanggar

Jakarta.- Tiga Pilar Kecamatan Tamansari melakukan apel gabungan penegakan PSBB ketat dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, di jalan Kunir, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.

Operasi yang berlangsung di jalan Kunir Raya tersebut didapati 17 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, 2 diantaranya sanksi administrasi.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyatakan, “setelah apel personel langsung patroli, adapun sasaran dalam patroli tersebut ialah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker. Didapati masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga dikenakan sanksi sosial 15 orang dan sanksi administrasi 2 orang,” ungkap Mayor Inf Zulkarnaen, Jumat (27/11/2020).

Sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi ini juga dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami tidak segan-segan menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya.

Apel gabungan Tiga Pilar diikuti 47 personel, antaranya Koramil 01/TS 4 personel pimpinan Serka Agus, Polsek 10 personel pimpinan Iptu Warna, Dishub 6 personel pimpinan Efendi, Polantas 7 personel dipimpin Kompol Abdul dan Satpol PP 20 personel pimpinan Asmar. (El)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments