Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDaerahBangka BelitungNelayan Baro Tanjungpandan Belitung Keluhkan Sulit Dapatkan BBM Jenis Solar

Nelayan Baro Tanjungpandan Belitung Keluhkan Sulit Dapatkan BBM Jenis Solar

Inapos.com Tanjungpandan – Forum Nelayan Baro di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Keluhan ini bukan tak berdasar, sebab sudah seminggu terakhir mereka tidak bisa melaut dikarenakan sulitnya mendapatkan solar subsidi.

Aspirasi nelayan ini sebagaimana disampaikan perwakilan Forum Nelayan Baro saat mereka meminta kejelasan terkait solar subsidi ke Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jum’at (1/4/2022).

Ketua Forum Nelayan Baro, Erwin mengungkapkan selain stok minim atau bisa diketahui dari terbatasnya jumlah solar yang bisa nelayan dapatkan, juga beberapa peryaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan ini, lanjut Erwin, tak hanya mereka yang harus memiliki kartu nelayan, namun kapal yang akan diisi harus berada dekat dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Sementara itu Kepala Syahbandar PPN Tanjungpandan, Yovan Aspirandi mengaku tidak mau berkomentar banyak terkait pasokan solar untuk nelayan, karena menurut Yovan urusan BBM ini bukan ranah Syahbandar.

“Itu (BBM) bukan ranah Syahbandar. Kami di Kesyahbandaran hanya pelayanan untuk kelengkapan surat-menyurat, juga persetujuan bagaimana mekanisme tentang wilayah kerja nelayan juga pemeriksaan dan teknis,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Yovan, terkait dengan wilayah kerja dan pelayanan ini sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 3 tahun 2013, Tentang Syahbandar di Pelabuhan Pasar Ikan.

“Kemudian kalau UUD Cipta Kerjanya, lanjut Yovan, UUD 45 tahun 2009 Tentang Perikanan Junto 31 Tahun 2004,” jelas Yopan.

Ia pun kembali menegaskan bahwa terkait dengan solar subsidi untuk nelayan, hal itu bukan ranah atau wiayah kerja Kesyahbandaran.

“Untuk hal itu (solar subsidi) langsung aja ke dinas perikanan,” sarannya.

Namun demikian, kaitannya dengan mekanisme kerja di lapangan, menurut Yovan pihak Suahbandar hanya melakukan pengawasan dalam pengisian solar ke kapal-kapal nelayan. Hal itu dilakukan jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti jangan sampai terjadi kebakaran atau hal-hal lainnya seperti pencemaran laut.

Kemudian, bagi nelayan yang sudah mendapatkan solar dan yang akan berangkat ke laut, dilakukan pemeriksaan sesuai standard operational procedure (SOP).

“Iya, harus ada pemeriksaan sesuai SOP, mereka diperiksa kelengkapannya seperti administrasi, serta kelengkapan-kelengkapan dokumen lainnya,” kata Yovan saat menjelaskan ranah kerja Syahbandar.

“Kalau untuk BBM jenis solar subsidi untuk nelayan, kami tidak tahu. Kami cuman melayani masyarakat terkait surat persetujuan wilayah, kalau terkait BBM jenis solar subsidi ini, bisa langsung ke SPBN-nya,” saran Yovan.(Pardi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments