Jumat, April 19, 2024
BerandaJawa BaratCirebon RayaNekat Nikahi Istri Orang, Bos CV Banjaran Lestari Masuk Jeruji Besi

Nekat Nikahi Istri Orang, Bos CV Banjaran Lestari Masuk Jeruji Besi

KOTA CIREBON.- Seorang Direktur CV. Banjaran Lestari asal Majalengka harus berurusan dengan polisi. Pasalnya RH (37) nekat selingkuh sekaligus menikahi seorang wanita VM (28) yang masih menjadi isteri sah orang lain.

Perselingkuhan tersebut berlangsung dari tahun 2019. Mereka sudah beberapa kali digrebeg dirumah kontrakan dan hotel sedang berduaan. Bahkan dari perselingkuhan tersebut mereka dikaruniai seorang anak yang berusia 2 bulan.

YY (30) suami sah VM melalui kuasa hukumnya Qorib, SH., MH., mengatakan, perbuatan RH dan VM sangat menyakiti kliennya, sebab perselingkuhan tersebut sudah berlangsung dari tahun 2019.

“Klien kami sangat terpukul, karena dari pernikahan YY dan VM sudah dikaruniai 3 orang anak,” kata Qorib kepada inapos.com, Jum’at (14/8/20).

Masih kata Qorib, mereka berdua sudah pernah tertangkap basah digrebeg di dua tempat berbeda pada pertengahan tahun 2019.

“Mereka tertangkap basah digrebeg oleh YY beserta saudara dan orang desa di salah satu rumah kontrakan Desa Semplo Kec. Palimanan. Dan sekitar bulan Agustus 2019, RH dan VM tertangkap basah digrebeg oleh YM beserta saudara dan keluarga YM, diketahui RH dan VM sedang berada di kamar salah satu Hotel di Jl. Siliwangi Kota Cirebon,” jelasnya.

Atas dasar tersebut pihaknya melaporkan kasus ke Polres Kota Cirebon. “Jum’at, 24 Juli 2020 kami melaporkan RH dan VM ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Cirebon. Dengan tuduhan melakukan perkawinan sedang perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang syah untuk dilakukannya perkawinan kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 279 KUHP,” terang Qorib.

Dari laporan tersebut, sambung dia, tanggal 5 Agustus 2020 RH dan VM ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumber.

“RH sampai saat ini ditahan oleh Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Sumber, dan VM tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan pertimbangan mash memberikan ASI kepada anaknya,” terangnya.

Terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) M Syahduddi melalui Kepala Sat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari membenarkan ada perkara tersebut.

“Nanti diinfokan ya. Belum kita release kasusnya, makasih,” pungkas mantan Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka. (Kris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -                

Most Popular

Recent Comments