MANGGAR – Kepala Dinas Pendisikan Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Drs. Amrizal, MH menyebutkan bahwa kegiatan belajar di Sekolah Dasar (SD) akan kembali dilakukan pada tanggal 11 Januari 2020. Terutama kata dia, kelas 1 dan kelas 6, kegiatan belajar akan aktif dari hari senin hingga hari sabtu.
Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang Sekolah Dasar pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, dia menghimbau kepada Kepala Sekolah, untuk memperketat protokol kesehatan di sekolah masing-masing.
“Dengan cara 3 M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak) serta menghindari tempat keramaian sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, mempertegas kembali apabila selama pembelajaran berlangsung ditemui siswa/guru/pegawai yang terindikasi reaktif atau siswa/guru/pegawai tersebut memiliki keluarga yang melakukan riwayat perjalanan ke luar daerah maka Kepala Sekolah menghimbau kepada siswa/guru/pegawai tersebut untuk melakukan karantina mandir dirumahnya masing-masing selama 14 hari,” jelas Amrizal, Selasa (5/1) kemarin.
Kegiatan Belajar Mengajar pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 lanjut Amrizal, tetap dilaksanakan secara tatap muka.
“Kelas 1 dan Kelas 6 melaksanakan KBM tatap muka tanpa pembagian rombel (rombongan belajar), kemudian Kelas 2 sampai Kelas 5 melaksanakan KBM tatap muka dengan pembagian rombel (shif) menjadi 2 rombel, yaitu rombel A dan rombel B di setiap hari (senin s.d sabtu),” ungkap Amrizal.
Pergantian jadwal belajar rombel A dan rombel B dilaksanakan selama 1 minggu sekali. Misalnya, rombel A melaksanakan pembelajaran pada shif pagi (07.00 WIB s.d 09.15 WIB) dan rombel B melaksanakan pembelajaran pada shif siang (09.45 WIB s.d 12.00 WIB) maka pada minggu kedua pada bulan berjalan diadakan pergantian jadwal belajar yaitu rombel B melaksanakan pembelajaran pada shif pagi (07.00 WIB s.d 09.15 WIB) dan rombel A melaksanakan pembelajaran pada shif siang (09.45 WIB s.d 12.00 WIB) begitu seterusnya selama 1 bulan penuh.
“Pembagian rombel menjadi 2 (shif) berlaku hanya untuk sekolah yang jumlah siswanya lebih dari 16 siswa/kelas. Apabila siswa pada rombel A selesai belajar sekolah wajib menyemprot disinfektan terlebih dahulu selama 30 menit dengan membuka semua jendela kelas untuk disterilkan sebelum siswa dari rombel B memulai pembelajaran,” sebut Amrizal.
Lebih lanjut dia mengatakan, siswa menggunakan pakaian seragam putih merah (baju/celana/rok panjang) selama proses belajar disekolah, tanpa mewajibkan siswa untuk menggunakan baju adat atau yang lain-lain yang dapat memberatkan orang tua/wali murid, kecuali terdapat kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid tentang seragam harian siswa.
“Sekolah wajib mensosialisasikan pelaksanaan jadwal pembelajaran tatap muka yang baru kepada orang tua/ wali murid pada minggu pertama bulan Januari 2021 (tanggal 4 s.d 9 Januari 2020) dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19,” pungkas Amrizal. (Im)