Inapos, Jakarta.- Pengacara Pitra Romadoni Nasution, SH, MH bersama Kliennya Artis Indah Permatasari dan Renni Haryono mendatangi Polda Metro Jaya, Kemarin, Selasa (13/11/18). Kedatangan pengacara ini ke Polda Metro Jaya yakni membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Metro Jaya.
Dirinya marah kepada Ustad Ridwan yang diduga telah membawa mobil milik kliennya, saya menduga didalam perkara ini ada yang dikorbankan dengan menjual-jual nama baik Perwira Tinggi (Pati) Polri yakni Brigjend Bambang Ghiri.
“Klien saya ini sangat dirugikan sekali, karena dahulunya mbak Indah ini pernah ditawarkan akan diberikan Mobil Yaris Tahun 2016, jikalau dibarter dengan mobil X-Trail miliknya. Pada bulan Oktober 2016 yang lalu ustad Ridwan ini membawa mobil milik klien saya akan tetapi klien tidak diberikan surat-surat mobil tersebut oleh ustad, yang ia berikan hanya surat jalan saja dan saya lihat dari surat tersebut ada tanda tangan Brigjend Bambang Ghiri lagi. Saya juga masih penasaran, betul atau tidaknya ini seorang Pati Polri memberikan surat ijin jalan kepada klien kami,” ujarnya kepada media.
Seiring berjalannya waktu pada bulan Februari 2017, mobil Yaris yang dibawa klien ini ditilang oleh Satlantas karena tidak memiliki surat-surat resmi dan hanya surat Jalan saja. “Atas kejadian tersebut klien komplain dan meminta agar mobilnya dikembalikan dikarenakan mobil yang dikasih kepada klien kami ini bermasalah, sehingga klien membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya. Karena sampai saat ini mobil milik klien tidak dikembalikan,” tambah Pitra.
Dan terakhir, saya meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera memproses dan menangkap pihak-pihak yang telah merugikan klien kami ini. (Elwan)