BerandaHukumMenhukham: RUU Paten Diharapkan Jadi Pilar Perlindungan Kekayaan Intelektual

Menhukham: RUU Paten Diharapkan Jadi Pilar Perlindungan Kekayaan Intelektual

INAPOS, JAKARTA.- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Ia menyatakan bahwa dukungan hukum yang solid sangat penting bagi para peneliti dan pengembang untuk mencapai hasil optimal dalam karya-karya mereka.

“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman di bidang penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan dapat lebih maksimal dan memperoleh kepastian hukum dalam rangka mendapatkan paten,” ujar Supratman di gedung DPR, Selasa (27/8/24).

Untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten ini, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah melakukan beberapa tahap pembahasan bersama DPR RI.

Dalam rapat terbaru bersama tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Paten, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan terkait DIM tersebut, terutama yang menyangkut substansi.

“Kami telah menerima DIM dari tim Pansus DPR RI dan akan segera membahasnya, terutama terkait substansi yang mencakup sekitar 53 DIM. Ini bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” katanya.

Supratman juga berharap agar RUU Paten ini dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa persidangan berakhir.

RUU Paten ini diinisiasi untuk merespons perkembangan perdagangan yang semakin pesat, didorong oleh kemajuan teknologi di berbagai sektor.

Selain itu, regulasi yang harmonis diperlukan untuk menyeimbangkan perkembangan hukum nasional dan internasional dalam sistem paten, sehingga dapat berjalan efektif dan efisien.

RUU Paten telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 dan kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 sebagai RUU inisiatif Pemerintah dengan nomor urut 37. (Nal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments