Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDaerahJabodetabekMengaku Kelompok Hercules, Puluhan Preman Diamankan

Mengaku Kelompok Hercules, Puluhan Preman Diamankan

Inapos, Jakarta.- Polres Metro Jakarta Barat berhasil amankan puluhan orang yang melakukan aksi premanisme, di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Atas laporan warga yang resah akan adanya premanisme, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Saat menggelar konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, bahwa pada 8 Agustus sampai 6 November 2018, sekelompok preman secara bersama-sama mendatangi dan menguasai lahan milik PT Nila Alam.

“Sebanyak 23 Preman ini, kami ringkus di dua lokasi di wilayah yang sama. Yakni di Kawasan Perumahan Gardena, Pegadungan dan di Jalan Daan Mogot KM 18 RT 011/018, Kalideres. Preman-preman ini selain menguasai lahan milik seseorang, juga kerap mengancam nyawa seseorang di lahan itu,” ungkap Hengki, Senin (12/11/18).

Preman tersebut juga diantaranya mantan narapidana. Kasus-kasus hukum yang dilakukan yakni kasus kekerasan, kepemilikan senjata api ilegal, pemerasan dan perampokan.

“Jadi para preman ini jika sedang menguasai sebuah lahan, lahan itu tak bisa sembarangan ditempati. Contoh, kalau ada peenyewa yang ingin berjualan di lahan itu harus bayar sekitar Rp 500.000 per-bulan. Parahnya, pemilik lahan tak boleh menginjak lahan itu. Jika memaksa, pemilik lahan itu sendiri nyawanya terancam,” ucap Hengki.

Pengakuannya, sambung Hengki, para preman ini bilang dari kelompok Hercules, padahal bukan. Inilah yang membuat masyarakat pun semakin takut untuk melapor ke kantor polisi. Kami, himbau ke masyarakat agar jangan takut kepada preman. Lapor, kami datang,” tegasnya.

Selain itu juga, di lahan mereka pasang papan/plang kepemilikan dengan tulisan ‘Hak Milik’, berdasarkan Putusan PK-Mahkamah Agung RI No. 90/PK/Pdt/2003 dan berdasarkan Penetapan Pengangkatan Sita Jaminan No. 338/Pdt/G/1995/PN.JKT.BRT Jo No. 285/Pdt/G/1990/PN.JKT.BRT. Tanah ini luas 20000 meter, Hak Milik : Thio Ju Auw bersaudara kuasa hukum : Sopian Sitepu, SH, MH, M.Kn, kuasa lapangan : Hercules, Cs, yang seolah-olah itu adalah legalitasnya sah padahal tidak.

“Mereka pun tanpa pandang bulu lakukan pengerusakkan di lokasi juga ancaman terhadap karyawan PT Nila Alam, dengan membawa linggis, batu, sajam dan lain-lain,” jelasnya.

Hengki berjanji, dalam kasus ini pihaknya akan tegas memberantas premanisme di Jakarta Barat. Bahkan, tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Kami himbau masyarakat jangan takut dengan preman-preman seperti ini. Segera melapor ke kami, dan kami akan tindak tegas. Sebab, para preman ini sangat meresahkan masyarakat di lingkungan, khususnya wilayah Jakarta Barat,” kata Hengki.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan atau 335 (1) KUHP dan atau 167 KUHP, tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan dan atau memasuki pekarangan tanpa hak. (Elwan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments