BerandaHukumMencoba Peruntungan, Wanita Penjual Tramadol Asal Arjawinangun Takluk di Tangan Polisi

Mencoba Peruntungan, Wanita Penjual Tramadol Asal Arjawinangun Takluk di Tangan Polisi

INAPOS – KAB. CIREBON.- Tergiur keuntungan sebesar Rp100 ribu, seorang wanita asal Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi karena menjual obat terlarang, Tramadol, tanpa izin.

 

Penangkapan ini menambah daftar panjang pelaku kejahatan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.

 

Wanita berinisial S (33) ini menjadi satu-satunya perempuan di antara 26 pelaku yang ditangkap dalam operasi yang digelar pada periode Juni hingga Juli 2024. S dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon bersama pelaku lainnya pada Kamis (8/8/24).

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menanyai S mengenai aktivitas ilegalnya. “Ibu jualan apa?” tanya Sumarni. Dengan suara lirih, S menjawab, “Jualan Tramadol, Bu.”

 

Sumarni kemudian bertanya tentang keuntungan yang diperoleh S. “Berapa keuntungan menjual Tramadol?” S menjawab, “Rp100 ribu per satu box Tramadol.” Mendengar jawaban ini, Sumarni hanya bisa menggelengkan kepala dan berkata, “Mending jualan bakso.”

 

Operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba, termasuk jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.

 

Selain menangkap 26 tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 14,98 gram sabu-sabu dan 10.800 butir OKT.

 

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai profesi, mulai dari pengangguran hingga pedagang.

 

Para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegas Sumarni. (Ddn/Job)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป