Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHeadlineMelalui GCG, Pegadaian Integrasikan Data Perpajakan

Melalui GCG, Pegadaian Integrasikan Data Perpajakan

Inapos, Jakarta.- Pegadaian terus konsisten dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG). Dengan melaksanakan program lntegrasi Data Perpajakan (IDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diresmikan di gedung Langen Palikrama Kantor Pusat Pegadaian sebagai tindak arahan Menteri BUMN, Rini M. Soemarno.

Kegiatan pencanangan dihadiri oleh pejabat DJP yang diwakili oleh Staf Ahli Menteti Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Peiayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi (TTKI) lwan Djuniardi, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama. Dari kementerian BUMN hadir Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo beserta jajaran.

Direktur Utama PT Pegadaian (Parsero), Kuswiyoto menyambut baik serta siap mendukung dan menyukseskan program lntegrasi Data Perpajakan Pegadaian dengan DJP. Hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh perusahaan.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik. Hal ini, tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Kuswiyoto, di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta Pusat, Senin (29/04/19).

Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan bahwa kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp 1,26 triliun, pada tahun 2018 naik menjadi Rp 1,44 triliun.

Dalam sambutannya, Suryo Utomo yang mewakili Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah melakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan juga menyampaikan manfaat integrasi data untuk wajib pajak, yaitu untuk efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisir kesalahan administrasi perpajakan.

“Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena keinginan para wajib pajak BUMN untuk memberi yang terbaik untuk negeri sehingga kepatuhan paiak menjadi hal yang panting. BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan,” kata Suryo.

Lebih lanjut Suryo Utomo menjelaskan Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktorat Jendera| Pajak (DJP) pada tanggal 26 Desember 2016.

Pada pertemuan tersebut Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan. Selanjutnya dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN sangat mendukung program lntegrasi Data Perpajakan dengan DJP dan meminta agar BUMN segera malakukan lntegrasi Data Perpajakan.

Untuk melaksanakan program lntegrasi Data ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga telah membentuk Tim lntegrasi dan Pertukaran Data Perpajakan sejak tahun 2017 yang dipimpin oleh Mekar Satria Utama sebagai Pengarah. Pegadaian merupakan BUMN kelima setelah Pertamina, Telekomunikasi Indonesia, Perusahaan Listrik Negara dan Pelindo Ill yang melaksanakan integrasi data tahun lalu dan Pegadaian merupakan BUMN panama yang melaksanakan integrasi data di tahun 2019. (Elwan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments