Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDaerahBangka BelitungMaling di 2 Toko, Anak 13 Tahun Terancam 9 Tahun Penjara.

Maling di 2 Toko, Anak 13 Tahun Terancam 9 Tahun Penjara.

INAPOS, Babel –  Kepolisian Sektor Gantung dibawah pimpinan AKP Karyadi, SH berhasil mengungkap pencurian toko di Kecamatan Gantung.

Pelaku yakni FD (13), ditangkap usai melakukan pencurian di 2 toko yang berbeda, dalam 1 hari.

Ulah pertama FD pada toko milik Azwir Fitriantodi, di jalan Jendral Sudirman Desa Gantung pada Sabtu (18/1) pekan lalu.

“Pelaku berhasil mengambil uang tunai kurang lebih Rp.4,5 juta, dan 6 bungkus rokok Marlboro black, pelaku dengan modus operandi seolah-olah akan berbelanja, dan ketika pemiliknya tidak ada maka pelaku menguras uang hasil jualan yang disimpan di dalam toples Toko,” terang AKP Karyadi, SH kepada INAPOS.COM.

Usai melakukan operasi, pada malam harinya, hasil curian sebagian uangnya dibelanjakan ke Manggar, untuk makan-makan bersama rekannya hingga jutaan rupiah.

“Karena perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari, maka pelaku dijerat sebagaimana pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/23/I/2020/Babel/Tes beltim/Sek Gantung tanggal 18 Januari 2020,” ungkap AKP Karyadi.

Setelah itu, pada hari Minggu (19/1) sekira pukul 03.00 wib, pelaku kembali melakukan aksi keduanya di rumah  Juherwin warga jalan perburuan RT 17 Desa Gantung. Pelaku berhasil menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp. 1 juta.

“Pelaku masuk ke toko milik korban Juherwin dengan cara memanjat jendela toko, dan kemudian menyelinap ke dalam kamar tidur korban. Saat sedang mengambil uang yang disimpan di dalam laci lemari baju korban, pada saat hendak keluar dari kamar, korban terbangun dan langsung menangkap FD,” ulas Kapolsek.

Karena ketahuan, korban segera memberitahukan kepihak kepolisian. Dari laporan tersebut, dalam waktu singkat anggota jajaran Polsek Gantung yang dipimpinan langsung oleh Kapolsek Gantung menciduk pelaku.

Dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 5 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. Dan korban melaporkan ke Polsek Gantung sesuai dengan Laporan Polisi No. pol : LP/B-24/I/2020/Babel/Res beltim/Sek gantung tanggal 19 Januari 2020.

“Mengingat pelaku masih anak-anak , maka penyidik Polsek Gantung tidak melakukan penahanan, mengingat berdasarkan pasal 32 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 bahwa syarat untuk dilakukan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap anak yang berumur 14 tahun ke atas, sementara mengingat pelaku baru berumur 13 tahun, maka penyidik tidak melakukan penahanan, namun perkara yang bersangkutan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” urainya.

 

(Imron L/ Mulyadi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -  

Most Popular

Recent Comments