Inapos.com Muntok, Bangka Barat– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat menetapan 6 tersangka penyalahgunaan wewenang kepemilikan tanah transmigrasi yang terletak di Desa Kampak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat yang bertempat diruang pertemuan Kejaksaan Bangka Barat, Jumat (17/03/2023).

Dalam penetapan tersangka ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan negara, pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Bangka Barat Wawan Kustiawan didampingi Kasipidsus dan Kasi intel kepada awak media mengatakan, ” sesuai dengan pengembangan dan penyelidikan terhadap 40 orang saksi, Kejari Bangka Barat menetapkan tiga ASN Kabupaten Bangka Barat dan satu orang Kepala Desa Jebus dua PHL dinaikan setatus menjadi tersangka masing – masing tersangaka adalah :

1. ST Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu.
2. RF Kasi penyiapan dan pembangunan pemukiman transmigrasi.
3. IN Kasi pengembangan pengawasan transmigrasi.
4. HN mantan Kepala Desa Jebus.
5. AP alias BB. phl. Transmigrasi.
6. AN Exs phl. BPN Bangka Barat. ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Wawan, Sabtu (18/03/2023).

Lebih lanjut ditambahkan nya, ” lokasi lahan transmigrasi Bangka Barat di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat yang dihuni 68 KK transmigran, dan berawal kasus ini adanya penyalah gunaan sertifikat tanah transmigran dengan kata lain sebagai kasus mafia tanah, ” tambah Wawan.

” perkara ini sudah pernah digelar dikejaksaan tinggi maupun kejaksaan agung yang pada intinya ada sertifikat yang terbit diluar 68 sertifikat kepala keluarga yang sah sesuai permohonan.
dari 68 kepala keluarga diberikan tanah seluas 161 hektar, setelah dilakukan pengukuran maka terbitlah 321 sertifikat pada april 2021, ” kata Wawan

” mengetahui ada sisa kelebihan lahan, sebulan kemudian para komplotan tersangka mencoba membuat sertifikat atas nama peribadi, namun di tolak pihak BPN karena harus atas nama warga trans yang ada disana. tidak puas untuk mendapatkan tanah tersebut, para tersangka terus berusaha dengan menggunakan nama istri dari 68 kepala keluarga yang disahkan, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ” jelas Wawan.

” dari hasil manipulasi nama terbitlah
105 sertifikat, setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan,
ada kerugian negara sebesar 5,6 miliar, selanjutnya dari penggeledahan kantor PDM Naker trans ditemukan 19 sertifikat,
10 sertifikat dipegang mantan kades, dan 2 sertifikat lain nya didapat telah digadai, beberapa sertifikat lain tidak ditemukan, ” tutup Wawan.(Mon)